LombokPost — Polemik akses jalan di kawasan permukiman warga RT 09 Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar), mendapat perhatian Komisi III DPRD Lobar.
Dewan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan warga terkait klaim akses jalan oleh pengembang perumahan.
"Kami mendapat surat warga yang mengaku resah karena fasilitas jalan dan gang yang telah digunakan sejak 1989 disebut akan menjadi akses utama proyek perumahan baru," jelas Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi bersama anggota Komisi III Lalu Irwan yang turun ke lokasi.
Persoalan semakin memanas setelah pengembang melakukan sejumlah pekerjaan teknis di sekitar lokasi, termasuk penebangan pohon dan pemindahan saluran irigasi.
Warga menilai pekerjaan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka pun meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat yang telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Lobar Luncurkan Inovasi Pelayanan Publik
Sidak Komisi III dilakukan untuk melihat kondisi fisik sekaligus menelusuri dokumen yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Fauzi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan keterangan warga. Namun, dewan tidak ingin langsung mengambil kesimpulan sebelum meminta penjelasan dari pengembang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami hari ini turun atas dasar surat masuk dari warga untuk mencari fakta lapangan. Setelah mendengar keterangan dari warga terdampak, saya berinisiatif langsung turun. Tapi hari ini kami masih mendengar dari pihak warga. Besok atau lusa kami juga akan mendengar dari pihak pengembang dan pemerintah,” ujarnya.
Fauzi yang juga Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Lobar turut menyoroti dokumen persetujuan dan sosialisasi yang ditunjukkan pihak pengembang. Menurut dia, daftar tanda tangan yang mencapai lebih dari 100 orang tersebut masih perlu diverifikasi.
“Dari data warga yang terdampak belum kami temukan bahwa tempat sosialisasinya itu adalah ke warga terdampak. Ada 100 sekian tanda tangan warga, itu pun perlu kami pertanyakan,” katanya.
Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Lombok Tengah Sodorkan Lima Langkah Lindungi Santri
Selain persoalan sosialisasi, kelengkapan dokumen site plan dan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perhatian. Fauzi menyebut, persoalan LSD di Lobar masih dalam proses perapian data di Kementerian ATR/BPN dengan luasan sekitar 12 ribu hektare.
Dia juga mengatakan belum menemukan dokumen resmi yang menetapkan pelepasan LSD di Lobar. Karena itu, aspek tata ruang perlu dipastikan sebelum pekerjaan pembangunan dilanjutkan.
“Kami tidak mau berpihak ke pihak manapun, tapi mencari solusi terbaik. Kami akan mengkaji dan memanggil semua pihak,” tegasnya.
DPRD Lobar selanjutnya berencana memanggil OPD terkait, termasuk Dinas Perkim yang kini bergabung dengan Dinas PUPR Lobar, serta pihak pengembang untuk mengklarifikasi seluruh dokumen perizinan.
Di sisi lain, warga juga menghadapi persoalan administrasi kependudukan. Sekitar 22 KK berada di kawasan yang terdampak langsung, dari total lebih 100 KK di RT 09.
Wilayah permukiman itu disebut beberapa kali mengalami perubahan administrasi, mulai dari Telaga Waru, Bagek Polak, Labuapi, hingga rencana kembali masuk wilayah Bagek Polak Barat. Perubahan tersebut dikeluhkan warga karena berdampak pada pengurusan berbagai pelayanan publik, termasuk perbankan dan pencairan dana pensiun. (ton/r2)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post