LombokPost - Wacana pimpinan DPRD NTB mendorong penerbitan Pergub tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) menuai penolakan.
Anggota DPRD NTB M Nashib Ikroman menilai, kebijakan yang secara khusus menyasar ponpes berpotensi menimbulkan kesan insinuatif dan stereotip terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Politisi Partai Perindo yang berlatar belakang santri itu menegaskan, persoalan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren. Potensi kasus serupa, kata dia, dapat terjadi di seluruh lingkungan pendidikan maupun di luar lingkungan pendidikan.
"Pergub khusus ponpes ini cenderung insinuatif dan stereotip terhadap pondok pesantren. Ini yang saya tolak," ungkapnya kepada Lombok Post, Jumat (2/10).
Menurut Acip, sapaan akrab M. Nashib Ikroman, pencegahan dan penolakan terhadap kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan, sejatinya telah menjadi sikap bersama. Termasuk di kalangan pesantren.
Baca Juga: Mencicipi Sajian Nusantara Berkelas di Tepi Mandalika
Bahkan, dia mengingatkan bahwa kalangan santri memiliki sejarah panjang dalam mendorong pendidikan perempuan di NTB. Salah satunya melalui lahirnya Madrasah NBDI (Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah) pada 1943.
"Ini lahir sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, jangan sampai pesantren justru diposisikan seolah-olah sebagai tempat yang identik dengan kekerasan seksual," tegasnya.
Acip menilai wacana kebijakan yang secara khusus diarahkan kepada ponpes menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keberadaan lembaga pendidikan tersebut. Menurut dia, pesantren selama ini tumbuh dan berkembang dari swadaya masyarakat dengan kontribusi dalam meningkatkan pendidikan dan kecerdasan masyarakat.
Di sisi lain, dia juga menyoroti dukungan anggaran pemerintah terhadap ponpes. Acip mengungkapkan, terdapat hibah kepada ponpes yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan telah tercatat dalam APBD, namun menurutnya belum dieksekusi Pemprov NTB.
"Saat ini justru hibah kepada ponpes yang diusulkan melalui pokir dewan ditetapkan untuk tidak dieksekusi Pemprov, meskipun sudah tercatat dalam APBD," ungkapnya.
Karena itu, Acip berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat regulatif, tetapi juga memperkuat pembinaan terhadap ponpes. Dukungan tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui program dan anggaran yang memadai.
"Para pemangku kebijakan hendaknya mengeluarkan kebijakan pembinaan melalui anggaran dan program yang memadai terhadap ponpes. Bukan sebaliknya, anggarannya ditekan dan diberikan stigma insinuatif dan stereotip sebagai tempat kekerasan seksual dan praktik fraud," terang Acip.
Dia menekankan, upaya perlindungan anak tetap penting dilakukan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dirancang secara proporsional dan tidak memberikan stigma kepada satu jenis lembaga pendidikan tertentu.
Sementara Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menekankan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak. Agar persoalan ini tidak terulang terus menerus.
"Ini perlu kita atur bagaimana mestinya. Supaya ke depan harapan kita bersama tentunya tindakan-tindakan tersebut tidak terjadi lagi," tegasnya.
Baca Juga: Kemenkum NTB Siapkan Penilaian IRH 2027, Ada Perubahan Mekanisme dan Data Dukung
Wirajaya tak menampik ada puluhan kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Tidak hanya di lingkup ponpes tetapi juga yang lainnya. Namun belum ada upaya yang serius menanganinya. Khususnya dari Satgas yang terdiri dari lintas lembaga.
"Makanya kemarin kita coba dengan koordinasi bersama Kanwil (Kemenag), lalu kemudian terbentuklah satgas. Tetapi terjadi lagi. Nah, mungkin ini menjadi tamparan buat kita untuk kita lebih memberikan atensi dan lebih serius lagi. Walaupun sebenarnya kita sudah lakukan. Kan ada yang hadir teman-teman waktu itu pada saat kita rapat koordinasi di DPRD," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post