LombokPost-Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP NTB HW Musyafirin diminta mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah. Permintaan tersebut disebut telah disampaikan Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Saya sudah lama minta dia mundur. Sudah sejak lama saya sampaikan,” kata Rachmat Hidayat kepada Lombok Post, Jumat (2/10).
Rachmat yang juga anggota DPR RI tersebut mengatakan, dirinya telah beberapa kali meminta HW Musyafirin untuk mundur. Bahkan, permintaan tersebut telah disampaikan sebelum HW Musyafirin maju sebagai calon wakil gubernur NTB saat maju mendampingi Hj Sitti Rohmi Djalilah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan posisi HW Musyafirin di partai dan jabatannya sebagai komisaris.
Rachmat mengatakan, selain meminta HW Musyafirin mundur dari jabatan komisaris, dirinya juga telah menyampaikan opsi agar yang bersangkutan menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada partai.
“Sampai saya calonkan sebagai calon wakil gubernur. Supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Atau tolong serahkan KTA-nya kepada partai,” ujarnya menirukan ucapannya saat itu.
Baca Juga: Calon Sekda Lobar Arief Suryawirawan, Birokrat Kesehatan dengan Pengalaman Panjang di Sektor Sosial
Dia menegaskan, partai harus bersikap tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, terdapat ketentuan partai yang menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap kader.
“Partai ini harus tegas dan ajeg. Tapi sampai sekian bulan kami berikan kesempatan, beliau tidak mengikuti arahan partai” katanya.
Rachmat menekankan, keputusan terkait posisi HW Musyafirin selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku di internal partai. Termasuk kemungkinan pemberhentian, keputusan tersebut akan dibahas sesuai mekanisme partai.
“Ada aturan partai. Apakah nanti akan diberhentikan atau tidak, kami akan ikuti aturan partai,” tegasnya.
Dia mengatakan, persoalan tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut. Partai, kata dia, akan menentukan langkah berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Nanti saya sampaikan,” ujarnya.
Permintaan agar HW Musyafirin mundur dari jabatan komisaris tersebut menjadi bagian dari sikap Rachmat terkait posisi kader dan kepatuhan terhadap aturan partai. Rachmat menyebut, sejak awal dirinya telah mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah di kemudian hari.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai apakah HW Musyafirin akan diberhentikan atau tidak tetap akan mengikuti mekanisme dan aturan partai. Rachmat menegaskan pihaknya akan menjalankan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku di internal partai.
Baca Juga: Kemenkum NTB Siapkan Penilaian IRH 2027, Ada Perubahan Mekanisme dan Data Dukung
Terpisah, HW Musyafirin yang dikonfirmasi Lombok Post belum memberikan respons. Informasi yang dihimpun Lombok Post, HW Musyafirin resmi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah untuk periode 2025–2029. Pengangkatannya menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Publik menyoroti status politik Musyafirin di PDIP NTB, mengingat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mensyaratkan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Dijelaskan jika komisaris atau dewan pengawasan BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politk, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post