LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memunculkan tantangan serius bagi pengawasan pemilu. Bawaslu Kota Mataram khawatir proses politik di balik penentuan calon, perolehan dukungan partai, hingga potensi politik uang semakin sulit diawasi jika pemilihan tidak lagi dilakukan rakyat.
“Misalnya benar terjadi ya bahwa pemilihan kepala daerah itu kan dipindahkan, lapangannya berpindah (dari oleh rakyat ke DPRD) lah kira-kira begitu. Nah dan itu secara pengawasan memang agak susah untuk kami masuk ke situ,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Rabu (8/10).
Yusril menjelaskan, keterbatasan kewenangan pengawas sebenarnya sudah terlihat dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Secara normatif, penggantian anggota yang tidak lagi memenuhi syarat mengacu pada perolehan suara berikutnya.
Namun, dinamika internal partai tidak seluruhnya dapat dijangkau penyelenggara pemilu. “Dinamika di internal partai itu kan berbeda-beda. Nggak bisa masuk kita di sana,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan serupa berpotensi muncul dalam pilkada melalui DPRD. Proses memperoleh dukungan partai untuk pencalonan kepala daerah, misalnya, berlangsung di ranah internal partai yang tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan Bawaslu maupun KPU.
Pengawasan baru dapat dilakukan ketika persyaratan pencalonan disampaikan melalui mekanisme resmi. “Setelah barang ini diberikan, di-upload di Silon misalnya, kan baru kita bisa awasi,” jelasnya.
Karena itu, perubahan mekanisme pilkada harus disertai aturan. Mengatur secara tegas ruang lingkup pengawasan.
Yusril juga mempertanyakan bagaimana pengawasan politik uang dapat dilakukan. Jika proses pemilihan berpusat pada anggota DPRD, bukan lagi pemilih secara langsung.
Baca Juga: Dorong Generasi Muda Menentukan Arah Pembangunan Kota
“Kalau memang dia misalnya mau digeser lapangan ini, dia harus buatkan formulanya terkait dengan bagaimana proses pengawasannya, bagaimana proses pelaksanaannya kan seperti itu,” tegasnya.
Ia menyebut, Bawaslu telah membahas kemungkinan pilkada tidak langsung sebagai bagian dari antisipasi terhadap perubahan sistem. Namun, penyusunan perangkat teknis pengawasan belum dapat dilakukan secara konkret sebelum konsep dan regulasi dipastikan.
Bagi Yusril, kejelasan aturan menjadi kunci agar perubahan sistem tidak membuat proses politik semakin sulit dijangkau pengawas. Sebab, tanpa batas kewenangan dan mekanisme yang terumuskan berisiko menghadapi ruang pengawasan yang semakin terbatas.
“Karena ruang-ruang mana saja yang bisa kita masuki harus jelas,” kata Yusril.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengatakan, penyelenggara pemilu harus siap menghadapi mekanisme yang nantinya ditetapkan. Meski demikian, kepastian aturan tetap diperlukan agar pengawasan dapat disesuaikan dengan sistem berlaku.
Di tingkat nasional, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 19 Januari 2026 menyatakan RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR dan pemerintah saat itu memprioritaskan revisi UU Pemilu, sehingga wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Putusan tersebut tidak menetapkan bahwa kepala daerah harus dipilih melalui DPRD.
“Pada prinsipnya kalau kami penyelenggara pemilu ini kan mau dia langsung tidak langsung, kita harus siap aja,” kata Bambang.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : lombokpost.jawapos.com