DPRD NTB Desak Gubernur Segera Terbitkan SK LP2B

Ferial Ayu • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Anggota Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. (ISTIMEWA)
Anggota Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. (ISTIMEWA)

LombokPost – Anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hamdan Kasim mendesak gubernur segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepastian tersebut dinilai penting untuk melindungi lahan pertanian sekaligus mempercepat pembangunan perumahan di daerah.

Desakan dari legislator Fraksi Partai Golkar itu menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Surat tersebut memuat hasil verifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB.

Baca Juga: Pemprov NTB Perketat Pembukuan Aset, Cegah Data dan Fisik Tak Sinkron

Berdasarkan hasil verifikasi itu, delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).

Pemerintah kabupaten/kota diminta menindaklanjuti hasil verifikasi melalui keputusan kepala daerah.

Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

“Seharusnya sudah sangat jelas. Pemerintah pusat sudah memberikan arahan melalui surat hasil verifikasi. Sekarang saya mendorong supaya Pak Gubernur melalui perangkat terkait segera mengeluarkan surat penetapan itu,” tegas Hamdan, Rabu (28/10).

Baca Juga: PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan Sosial di Hari Listrik Nasional

Menurut dia, penetapan LP2B diperlukan untuk memperjelas status lahan yang wajib dilindungi sebagai kawasan pertanian.

Di sisi lain, kepastian tata ruang juga dibutuhkan agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa terhambat persoalan administrasi.

Hamdan menyoroti target pembangunan perumahan di NTB yang mencapai sekitar 11 ribu unit. Namun, berdasarkan data yang diketahuinya, realisasi pembangunan baru berkisar 2 ribu unit.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ketidakjelasan status lahan berpotensi memperlambat pembangunan, terutama bagi pengembang yang membutuhkan kepastian mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan.

“Kalau penetapan ini tidak segera dikeluarkan, pengembangan kawasan perumahan bisa terhambat atau bahkan mandek. Padahal, pembangunan perumahan juga menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sektor perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga: Pencabutan Perda 7 Tahun 2021 Mandek, Ini Alasan Sekda Lombok Tengah

Aktivitas pembangunan tidak hanya melibatkan pengembang, tetapi juga pekerja konstruksi, pemasok material bangunan, serta berbagai usaha pendukung lainnya.

Karena itu, keterlambatan penetapan LP2B dikhawatirkan berdampak pada kesempatan kerja dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor konstruksi.

Hamdan juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap usulan yang telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat.

Menurut dia, hasil tersebut semestinya menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian administrasi, bukan justru menambah hambatan pembangunan.

Baca Juga: Sekda Lotim Ingatkan Panitia Pilkades Sampaikan Hasil Verifikasi Bakal Calon dengan Transparan

“Daerah sendiri yang mengusulkan, kemudian sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan administrasi ini justru menghambat pembangunan,” katanya.

Meski demikian, Hamdan menegaskan percepatan penerbitan SK LP2B tidak boleh mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Penetapan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN.

Dia berharap gubernur segera menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menuntaskan proses tersebut.

Dengan kepastian tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan pembangunan perumahan diharapkan dapat berjalan beriringan.

“Harapan kami, segera diterbitkan sesuai ketentuan. Dengan begitu, pengembang memiliki kepastian dalam menjalankan pembangunan, tenaga kerja tetap terserap, dan perekonomian daerah bisa bergerak,” tandasnya.

Baca Juga: PB Padel Indonesia Fokuskan Pelatnas Atlet Junior Jelang FIP Junior Asia Cup 2026

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
SK LP2B SP2B DPRD NTB perumahan Hamdan Kasim