
LombokPost-Pemprov NTB memperkuat penertiban pencatatan aset daerah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi aplikasi e-BMD.
Sekda NTB Abul Chair mengatakan, setiap aset daerah harus tercatat secara tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sebab, seluruh aset pemerintah bersumber dari anggaran publik yang dihimpun dari masyarakat,” jelasnya, Selasa (27/10).
Baca Juga: Realisasi Baru Rp 7,8 Miliar, Pemprov NTB Kejar Target Rp 60 Miliar Pemanfaatan Aset Gili Trawangan
Menurutnya, pembukuan aset tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif. Ketepatan pencatatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan keberadaan fisik barang sesuai dengan data administrasi dan kejelasan status kepemilikannya.
“Data aset yang benar ini bukan sekadar untuk pembuktian, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan aset daerah yang lebih baik,” tegasnya.
Ia mengakui, salah satu tantangan pengelolaan BMD adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data administrasi digital dan kondisi fisik barang di lapangan. “Kondisi ini berpotensi menyulitkan proses verifikasi maupun pemeriksaan aset,” katanya.
Karena itu, penerapan SOP pembukuan yang terstandar perlu diikuti kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam memperbarui data setiap terjadi perubahan aset. Pembaruan tersebut mencakup mutasi barang, perubahan kondisi, hingga penghitungan penyusutan nilai aset.
Ia berharap, penggunaan aplikasi e-BMD dapat mendukung pencatatan yang lebih akurat dan memudahkan pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.
Pengelolaan aset yang tertib juga dinilai dapat mencegah pengadaan barang secara berulang ketika kebutuhan sebenarnya masih bisa dipenuhi melalui pemanfaatan aset yang tersedia.
“Ini juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik,” tandasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




