
LombokPost-Pemprov NTB mulai mengklasifikasikan aset daerah, berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menata pemanfaatan sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.
“Kita sedang dalam proses mengklasifikasi aset berdasarkan OPD,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim.
Proses tersebut dilakukan dengan melihat aset yang digunakan, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
Sementara aset yang tidak digunakan dapat diarahkan, untuk disewakan atau dimanfaatkan. “Aset mana yang digunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi OPD dari sekian banyak itu, dan sisanya bisa disewa, bisa dimanfaatkan,” terang dia.
Baca Juga: Pendapatan dari Aset Belum Optimal, Ketua Komisi III DPRD NTB Minta Pemprov Cari Sumber Non-Pajak
Pemanfaatan aset yang ada di pengguna, harus melalui mekanisme pengajuan ke Sekda, bertindak sebagai pengelola barang setelah mendapat kuasa dari kepala daerah.
Setelah permohonan disetujui, kepala OPD dapat melakukan perikatan pemanfaatan aset. Sebab, pengelolaan aset tidak seluruhnya berada di BKAD karena sekitar 73 persen aset daerah berada pada pengguna barang atau OPD.
“Tidak ansih ada di BKAD aset itu. Karena hampir 73 persen aset-aset itu ada di pengguna,” ujarnya.
Sementara aset yang berada dalam pengelolaan BKAD, merupakan aset yang tidak digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi OPD.
Di antaranya rumah dinas, rumah susun, serta sejumlah aset tidak bergerak seperti sawah dan tanah.
Aset-aset tersebut kemudian dapat dimanfaatkan melalui tiga pola. Yakni kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau serah guna bangun, serta sewa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




