LombokPost — Lambannya realisasi Program Desa Berdaya yang telah dialokasikan dalam APBD NTB 2026 menuai sorotan DPRD NTB.
Program unggulan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal—Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) untuk menekan kemiskinan ekstrem itu dinilai belum berjalan optimal. Meski secara teknis penyaluran anggarannya relatif sederhana.
"Rendahnya realisasi program tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kesiapan perencanaan dan kemampuan pelaksanaannya di tingkat pemerintah daerah," jelas Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman.
Politisi yang akrab disapa Acip itu menyebut, DPRD telah memberikan dukungan terhadap program tersebut.
Dengan harapan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, lambannya realisasi justru menjadi catatan tersendiri.
“Pekerjaannya hanya dalam bentuk bagi-bagi uang, tetapi realisasinya lamban. Apalagi untuk mengerjakan hal yang lebih berat dan menantang. Atau mencapai goal penurunan kemiskinan ekstrem nol seperti yang ditargetkan dalam RPJMD,” ungkap politisi Perindo ini.
Acip mengaku heran dengan lambannya penyaluran bantuan yang secara teknis dilakukan melalui transfer dari rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov NTB ke rekening pemerintah desa penerima maupun masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Padahal kalau hanya transfer uang kan anak SMP saja pintar, tetapi transfer uang dalam Desa Berdaya ini justru realisasinya rendah,” sindirnya.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Landa Wilayah NTB, BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang
Tak hanya soal lambannya realisasi, Acip juga menyoroti tata kelola Program Desa Berdaya yang dinilainya belum didukung perencanaan matang. Indikasinya, sejumlah desa yang telah menerima dana bantuan keuangan belum dapat mengeksekusi anggaran tersebut.
Persoalannya, dana yang masuk ke rekening pemerintah desa harus terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan dalam APBDes. Selanjutnya, penggunaannya mesti dijabarkan dalam pos belanja sesuai proposal yang diajukan.
Menurut Acip, tahapan tersebut semestinya sudah dipersiapkan sejak tahun sebelumnya. Desa-desa calon penerima bantuan dapat diarahkan untuk mengakomodasi proyeksi pendapatan dari Program Desa Berdaya sekaligus menyiapkan alokasi belanjanya dalam APBDes.
Dengan begitu, ketika dana ditransfer dari RKUD Pemprov NTB, pemerintah desa bisa segera merealisasikan kegiatan sesuai peruntukannya.
Namun, jika tahapan tersebut tidak dipersiapkan sejak awal, dana yang sudah masuk ke rekening desa berpotensi tertahan hingga proses perubahan APBDes dilakukan.
“Sepertinya pengelola Program Desa Berdaya ini juga tidak paham alur tata kelola keuangan desa. Ini seperti mau melaut tetapi tidak paham navigasi. Bagaimana mau menangkap ikan,” tandasnya.
Acip juga mempertanyakan pemberitaan Pemprov NTB mengenai sejumlah desa yang disebut telah mengeksekusi program tersebut. Dia mengingatkan, percepatan realisasi tidak boleh mengabaikan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Anomali Anggaran Juga Ada di Eksekutif, Acip: Jangan Framing Pokir Bermasalah Akibat Kekeliruan DPRD
Menurut dia, penggunaan dana sebelum dicatat dalam struktur pendapatan dan belanja APBDes berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga menjadi temuan pemeriksa keuangan saat audit.
Bahkan, Acip mengaku menerima informasi mengenai adanya pemerintah desa yang telah mencairkan dana bantuan tanpa melalui proses penganggaran dalam APBDes.
Dia mencontohkan kondisi di Lombok Timur, ketika proses perubahan APBDes disebut baru akan dilaksanakan pada Oktober. Di sisi lain, muncul pemberitaan bahwa dana bantuan Program Desa Berdaya telah dieksekusi oleh pemerintah desa penerima.
“Ini pasti jadi temuan,” tegasnya.
Acip meminta Pemprov NTB memastikan seluruh tahapan penyaluran dan penggunaan dana Desa Berdaya berjalan sesuai ketentuan.
Menurut dia, pengawasan tata kelola keuangan harus menjadi perhatian utama agar program pengentasan kemiskinan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi aparat pemerintah desa.
DPRD, lanjutnya, telah memberikan dukungan politik dan anggaran terhadap program tersebut. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, serta tertib administrasi.
Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan ekstrem justru tersendat akibat lemahnya perencanaan dan persoalan prosedur pencairan anggaran. (ton/r2)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post