PRAYA-Inspektorat Lombok Tengah merilis, dari 11 desa di Kecamatan Praya Barat Daya, hanya satu desa saja yang telah menerima insentif marbot. Nilainya, sebesar Rp 600 ribu per orang per triwulan, atau empat kali pencairan dalam setahun.
“Yaitu, Desa Pandah Indah saja. Yang lain, diduga tidak disalurkan dan dipotong,” beber Inspektur Inspektorat Loteng Lalu Aswatara, kemarin (12/3).
Pernyataan itu disampaikannya, setelah Inspektorat menyerahkan dokumen hasil audit kepada aparat penegak hukum (APH). Selanjutnya, permasalahan itu, menjadi ranah dan tanggung jawab APH tidak lagi berbicara kebijakan pemerintah.
Kalau berbicara kewenangan yang diberikan Pemkab ke pemerintah kecamatan, terang Aswatara satu diantaranya menyangkut penyaluran insentif yang dimaksud. Dalam masalah ini, Pemkab sebatas pemberi kewenangan, tidak lagi memiliki sangkut paut. Baik sosiologis, maupun yuridis.
“Saya mencontohkan ada titipan uang Rp 300 ribu yang harus saya berikan ke teman saya. Tapi, saya berikan Rp 200 ribu,” ujar pria asal Desa Rambitan, Pujut tersebut.
Itu artinya, tekan Aswatara ada dugaan pemotongan, atau tidak menjalankan amanah dengan baik dan benar. Sehingga, wajar persoalan tersebut diatensi. Soal salah atau benarnya tindakan tersebut, itu ada ditangan aparat hukum. “Inspektorat sebatas menjalankan audit saja,” cetusnya.(dss/r2)
Editor : Administrator