Prio menyarankan persoalan seperti ini semestinya tak harus diselesaikan ke polisi. namun ditangani secara kekeluargaan. Terlebih orang yang hendak dipidanakan adalah ibu kandung sendiri.
“Penyebabnya, karena harta warisan yang di tinggal meninggal dunia bapak nya,” paparnya.
Bentuknya tanah, kemudian dijual keluarga seharga Rp 200 juta. Selanjutnya, keluarga membagi-bagi uang yang dimaksud. Sang ibu menerima Rp 15 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor. Lalu, digunakan oleh anak-anaknya yang lain.
Potret semacam itu, membuat MH keberatan. Sehingga melaporkannya ke Satreskrim Polres Loteng, atas tuduhan penggelapan dan pencurian sepeda motor. “Seperti itu ceritanya,” ujar Priyo.
Dia menceritakan, mereka datang melapor, Sabtu (27/6). Satreskrim kemudian memanggil seluruh keluarga, guna dilakukan mediasi. Awalnya, sang anak ngotot ingin menyeret ibu kandung nya. Namun, pihaknya berinisiatif siap membayar motor tersebut. Lalu, menyerahkan uang nya ke bersangkutan.
“Intinya, laporan kami tolak,” tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya memerintahkan seluruh anggota, tidak boleh menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap, ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” sambung Paur Humas Polres Loteng Aipda Ahmad Taufik, terpisah.
Dia berpesan, jika ada masalah keluarga seperti itu, sebaiknya diselesaikan secara internal. Apalagi, menyangkut ibu dan anak, atau bapak dan anak. Kecuali menyangkut kriminalitas. Misalnya, pembunuhan, pemerkosaan atau pencurian, maka lain ceritanya. Kepolisian siap menindaklanjuti dan menindaktegas.(dss) Editor : Administrator