“Ada yang meninggal dunia, ada yang dobel data, ada yang pindah domisili dan bekerja ke luar negeri,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng Baiq Sri Hastuti Handayani, Jumat (26/6) lalu.
Akibatnya, di beberapa desa terjadi gejolak. Agar tidak berlarut-larut, meminta minta data yang bermasalah itu dicoret. Kewenangan itu, kata dia ada di tangan pemerintah desa/kelurahan. “Mereka harus menggelar musyawarah desa, atau musyawarah kelurahan,” ujarnya.
Hasilnya, dilaporkan ke Dinsos Loteng, dalam bentuk berita acara musyawarah. Dokumen itulah, yang akan dijadikan pegangan Dinsos untuk melaporkan kembali ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Tim Nasional Percepatan, dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) RI. “Yang menggantikan nama-nama yang dicoret, harus sesuai syarat yang berlaku,” paparnya.
Di antaranya rumah dari bedek, berlantaikan tanah atau semen, beratapkan ilalang atau seng. Tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki tanggungan keluarga, lanjut usia (lansia), atau janda yang ditinggal meninggal dunia suami, dan atau menyesuaikan dengan syarat-syarat penerima bantuan penanganan covid-19. “Khusus JPS Bersatu, sudah berjalan dua bulan,” ujar Sri.
Setiap KPM menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan. Pemkab dalam waktu dekat ini, kembali menyalurkan bantuan yang sama. Hanya saja, nilainya Rp 300 ribu per bulan per KPM. Jangka waktunya selama empat bulan atau Rp 1,2 juta per KPM.
Terpisah, Bupati Loteng HM Suhaili FT kembali mengingatkan, bantuan penanganan covid-19 yang dimaksud, tidak boleh dibagi rata. Harus diberikan kepada yang berhak. Jika bermasalah, maka tinggal diganti saja dengan yang lain. “Itu sudah ada di Permendes PDTT-nya,” kata Suhaili.
Untuk itulah, pihaknya berharap bantuan selanjutnya berjalan lancar, aman dan terkendali. Pemerintah desa/kelurahan diminta memperbanyak sosialisasi. “Jangan ada lagi aksi-aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor desa,” harapnya. (dss/r5) Editor : Administrator