“Khusus soal hutan, sejak lama kami memasang papan peringatan,” tegas Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, Kamis (4/2).
Isinya melarang melakukan penebangan pohon, melarang melakukan alih fungsi hutan dan melarang membangun rumah atau sarana, dan prasarana di kawasan hutan. Sayangnya papan peringatan itu sudah hilang. “Sepertinya ada yang mencopot dan merusak,” tandas Esty.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan menindaktegas siapapun yang melanggar. Karena salah satu fungsi hutan yakni, sebagai penyangga dan penyerap air hujan.
Jika hutan gundul, maka air mengalir akan mengalir deras saat hujan. Seperti musibah banjir yang menerjang 17 dusun di Desa Kuta, Sabtu malam (30/1). “Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Loteng dan dinas terkait,” papar Esty.
Kata dia, koordinasi itu menyangkut izin mendirikan bangunan (IMB) vila dan hotel-hotel di sejumlah perbukitan dan pengunungan. Seharusnya dibatasi, bila perlu tidak diperbolehkan. “Yang ada sekarang, harus dievaluasi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek di mana dan siapa pemilik galian tanah uruk. Menurut dia, bisnis tanah uruk itu menjadi salah satu penyebab banjir.
Data sementara jumlahnya ada 13 titik. Dia berharap, dinas terkait turun tangan menyikapi persoalan tersebut. “Saat banjir, tidak saja air yang datang. Tapi lumpur,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Loteng H Ikhwan Sutrisno menilai, ada untungnya banjir terjadi. Dengan begitu, ITDC ikut berpikir membantu mengatasi banjir.
Jika tidak, maka nama baik perusahaannya menjadi taruhan. Karena jangan sampai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terendam banjir lagi.
“Kita tunggu saja langkah ITDC. Namun Pemerintah Provinsi NTB, jangan berdiam diri saja,” sindirnya.
Dia menekankan, mereka harus menyelesaikan persoalan hutan. “Bagaimana pun caranya,” tegasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita