“Itu karena telah menyalahgunakan kewenangan, tugas dan tanggung jawabnya sebagai kadus,” tegas koordinator lapangan (korlap) aksi Heriadi, Senin (24/5).
Dijelaskan, yang mencuat yakni dugaan pungutan liar (pungli). Diantaranya menyangkut pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), administrasi pemerintah desa hingga bantuan Covid-19. Persoalan ini sudah lama terjadi sehingga warga merasa resah. “Atas dasar itulah, kami turun berdemo,” tandasnya.
Kedatangan warga dijaga ketat personel Polsek Jonggat dan badan keamanan desa (BKD). Pantauan Lombok Post, warga tidak diperkenankan masuk halaman kantor desa hanya perwakilan saja. Sehingga mereka hanya berdiri di belakang tembok pagar besi kantor desa.
Perwakilan warga diterima langsung Kades Pengenjek Haerudin dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengenjek Ustad Herman. Di hadapan pejabat pemerintah desa itu, Heriadi mengancam kalau tidak ada sikap tegas dari pemerintah desa, maka warga kembali mendatangi kantor desa. Bila perlu kantor camat dan kantor bupati.
“Permasalahan ini, sudah kami sampaikan ke kades. Bahkan kami telah mengeluarkan rekomendasi tertulis,” sambung Ketua BPD Ustad Herman.
Dikatakannya, isi rekomendasinya yakni, meminta pemerintah desa memberhentikan kadus bersangkutan. Karena sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Sehingga tidak ada kata maaf. Kecuali dilakukan pemecatan dan pergantian kadus yang baru, atau yang lebih layak,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Pengenjek Haerudin menegaskan, tuntutan warga dan rekomendasi BPD tidak semudah yang dibayangkan. Karena memberhentikan aparatur pemerintah desa harus ada dasar hukum yang kuat. “Apalagi terbentur dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kata dia, poin dari aturan tersebut yakni, seorang kadus bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran hukum berat.
Kendati demikian, pemerintah desa tidak tinggal diam. Beberapa hari lalu, pemerintah desa telah mengeluarkan sanksi tegas. “Kadus bersangkutan dibebas tugaskan selama tiga bulan ke depan dan tidak menerima gaji,” papar Haerudin.
Pihaknya juga sekaligus menerima surat peringatan kedua. Jika melanggar, maka akan menerima surat peringatan ketiga. Jika melanggar lagi, maka barulah pemerintah desa bersikap keras dan tegas. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita