“Sedangkan tahun ini, kembali ditargetkan sebesar 50 persen. Atau setengah dari jumlah anak-anak kita di Loteng memegang KIA,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Loteng Hj Baiq Anita Nindiana pada Lombok Post, Jumat (3/2).
Syarat untuk mendapatkan KIA hanya dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran saja. Berlaku bagi anak usia 0-5 tahun. Sedangkan anak usia 6-16 tahun ditambah dengan pasfoto berwarna 2x3 sebanyak dua lembar.
“Ini Tidak dipungut biaya sedikit pun, atau gratis,” tandas mantan Sekretaris Dukcapil Loteng tersebut.
Jadi, bagi yang merasa anak-anaknya belum memiliki KIA dipersilakan datang langsung ke mal pelayanan publik (MPP). Atau menunggu proses pengurusannya di masing-masing desa, lembaga pendidikan dan atau layanan kesehatan terkait.
Langkah lain yang disiapkan dukcapil, yakni jemput bola ke akar rumput. Sebagai bagian dari cara dukcapil memberikan kemudahan dan keringanan bagi warga Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan salah satu manfaat dari KIA sendiri, yakni anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank. “Kita optimis lewat kerja-kerja nyata, target yang ada terpenuhi. Bahkan melampaui,” kata Sekretaris Dukcapil Loteng Alfian Muntaha, terpisah.
Tidak saja urusan penerbitan KIA. Tapi, seluruh administrasi kependudukan (adminduk) lainnya. Yakni KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta nikah hingga dokumen surat keterangan pindah domisili. Seluruh pengurusan adminduk itu tidak dikenai biaya sedikit pun.
Proses pengurusannya juga cepat. “Asalkan, syarat-syarat yang ada lengkap dan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita