Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Tunggu SE Menpan RB

Rury Anjas Andita • Senin, 20 Maret 2023 | 12:00 WIB
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)
PRAYA-Pemkab Lombok Tengah akan mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Kurang lebih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, (selama puasa) masuk pukul 08.00 Wita, pulang 15.30 Wita," beber Wakil Bupati Loteng M Nursiah, Minggu (19/3).

Wabup mengingatkan, kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Loteng untuk tidak malas bekerja dan tetap menjaga kinerja pelayanan untuk masyarakat. "Kita akan perhatikan bagi (pegawai ASN) yang malas-malasan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng Lalu Wardihan Supriadi mengatakan, surat edaran untuk jam kerja ASN selama Ramadan belum resmi dikeluarkan. "Selama belum dikeluarkan ya jam kerja seperti biasanya, masuk 07.30 pulang 16.00 Wita. Tapi biasanya saat puasa, masuknya pukul 08.00 dan pulangnya 15.30 Wita," terangnya.

Menurutnya, jam kerja sebelum Ramadan ini pun sebenarnya bisa diterapkan selama Ramadan. Waktu sarapan sudah dilakukan saat sahur. Waktu makan siang digantikan hanya salat dan istirahat.

"Sebenarnya yang sudah seperti ini tidak apa-apa, tinggal mengganti kegiatan senam menjadi imtaq pada hari Jumat," ungkap dia.

Belum keluarnya surat edaran jam operasional ASN di lingkup Pemkab Loteng, diakui, masih menunggu dikeluarkan surat edaran dari Menpan RB sebagai acuan di daerah.

"Sudah dikoordinasikan dengan Kemenpan RB, agar sebagai dasar kita keluarkan surat edaran," kata Wardihan. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#ASN #ramadan #Menpan RB #jam kerja