“Serta menindaklanjuti perintah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mengeluarkan edaran terkait pengawasan terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU,” kata Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Loteng Yusuf, Rabu (5/4).
Untuk itu, pihaknya turun ke sejumlah SPBU-SPBU di wilayah utara. Karena SPBU-SPBU itu akan dilintasi pemudik. Mulai dari SPBU Aik Darek, Mujat, dan Jelojok. “Lanjut pada Senin depan ke SPBU-SPBU bagian selatan," ucap
Dijelaskan, pengawasan dilakukan dengan melakukan tera ulang. “Ini menjadi prioritas adalah SPBU yang berada di jalur mudik," tambahnya.
Yusuf menjelaskan, petugas akan mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur. Kemudian untuk pengukuran UTTP ini menggunakan bejana ukur standar 20 liter.
"Ditentukan batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 militer masih masih diperbolehkan. Dari pengukuran yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar," ujarnya.
Diakui, untuk pelaksanaan tera ulang wajib dilakukan, terlebih lagi untuk SPBU. Bila tidak melakukan tera ulang, Pertamina tidak akan memasok BBM. Untuk Loteng, hingga saat ini dari 17 SPBU yang ada hanya 16 SPBU yang masih aktif.
Yusuf menegaskan, potensi kecurangan biasanya terjadi pada alat pompa untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Mengingat antrean cukup panjang sehingga intensitas penggunaan alatnya cukup tinggi.
Jika ada temuan di bawah ambang batas, disperindag akan buatkan berita acara untuk dilakukan tera ulang. Jika masih nakal, maka petugas akan menyegel SPBU dan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) sebagai efek jera.
"Alhamdulillah di Loteng untuk SPBU yang lakukan kecurangan tidak ada, karena kita juga intens pantau setiap tiga bulan sekali," tandas Yusuf.
Petugas Badan Metrologi Legal Disperindag Loteng Lalu Mahrip menambahkan, setelah BBM dimasukkan ke dalam bejana ukur nominal 20 liter hasilnya sesuai dengan ambang batas yang diperbolehkan yakni minus 10. "Jadi setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan sangat sedikit kekurangan, artinya pas dan dalam aturan sangat bagus," ucap dia.
Setelah dilakukan pengawasan yang dilakukan serentak pada minggu pertama bulan April ini, laporan kegiatan pengawasan akan disampaikan ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI paling lambat minggu kedua bulan ini.
Pengawas SPBU Aik Berik Hamzan Wadi mengatakan, dalam sehari ia bisa menghabiskan 20 kiloliter (kl) untuk penjualan BBM jenis Pertalite. Sedangkan BBM jenis lain rata-rata terjual 7-10 kl.
Terlebih menjelang arus mudik lebaran biasanya terjadi lonjakan permintaan BBM bersubsidi. "Melihat banyaknya peminat ini, kami sangat terbantu adanya tera ulang alat ukur ini, kita juga tahu bagaimana kondisi alat-alat yang dimiliki karena ini mengenai hak-hak konsumen," tandasnya. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita