Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pernah Jadi PMI Ilegal, Jamaah Haji Asal Loteng Dideportasi

Rury Anjas Andita • Jumat, 30 Juni 2023 | 16:00 WIB
Plh Kepala Kemenag Loteng Hambali (Dewi/Lombok Post)
Plh Kepala Kemenag Loteng Hambali (Dewi/Lombok Post)
MATARAM-Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB mengupayakan porsi haji untuk Jamaah Calon Haji (JCH) yang ditolak masuk Arab Saudi, tetap muncul di musim haji berikutnya.

”Kalau mau tetap berangkat kembali, kami akan sampaikan ke pusat untuk bisa muncul namanya tahun depan,” kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz.

Zamroni mengungkapkan, satu JCH asal Lombok Tengah ditolak masuk Arab Saudi. Yang bersangkutan bersama empat JCH lainnya dari Indonesia, langsung dideportasi usai mendarat di bandara Arab Saudi.

Penolakan tersebut, lanjutnya, diterima dengan baik. Kepada petugas, JCH menyampaikan mungkin belum waktunya untuk dia pergi berhaji pada tahun ini. ”JCH menyadari dengan baik. Beliau sudah tiba di kampung halamannya di Praya Tengah,” jelasnya.

Kata Zamroni, akan ada keputusan dari Direktorat Jenderal di Kemenag RI mengenai kasus yang menimpai JCHL asal Lombok Tengah tersebut. Yang berkaitan dengan porsi haji miliknya. ”Ini kan kasuistik. Kalau porsi hajinya tetap, dia tidak perlu menabung lagi (untuk biaya haji),” kata Zamroni.

JCH yang dideportasi ini tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 2 Embarkasi Lombok. Mengenai sebab pendeportasian, dijelaskan Zamroni. Katanya, yang bersangkutan sempat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal, dengan modus melakukan ibadah umrah di Arab Saudi.

”Overstay. Setelah umrah tidak pulang, tapi bekerja di salah satu rumah sakit di sana,” jelasnya.

Pelanggaran itu membuat Pemerintah Arab Saudi mendeportasi yang bersangkutan. Kemudian memasukkannya ke dalam daftar hitam. Dalam aturan Pemerintah Arab Saudi, mereka yang masuk daftar hitam, dilarang masuk hingga 10 tahun. Sementara di musim haji tahun ini, hanya berjarak sekitar 7 tahun dari saat dia dideportasi pada 2016 lalu.

Zamroni mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi telah melakukan berbagai upaya. Agar JCH tersebut bisa tetap melaksanakan ibadah haji untuk tahun ini. Salah satunya dengan memberikan jaminan. Namun Pemerintah Arab Saudi tetap dengan keputusannya untuk memulangkan JCH tersebut.

”Ini sekarang kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Kalau memang tetap mau berhaji, kami akan mengupayakan di tahun depan,” imbuhnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#deportasi #Arab Saudi #Jamaah Haji #PMI ilegal