LombokPost-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan peserta pemilu dan tim suksesnya untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dekat dengan tempat ibadah.
Lantaran tempat ibadah bukan menjadi sarana kampanye politik praktis.
"Tempat ibadah itu lokasi yang sudah kita tetapkan untuk tidak boleh pasang atribut kampanye," ucap Kepala Satpol PP Loteng Zaenal Mustakim pada wartawan, Senin (11/12).
Ia menegaskan, akan segera memerintahkan jajarannya untuk segera menertibkan lokasi-lokasi yang dilarang memasang APK. Baik di tempat ibadah, sekolah dan lainnya. "Secepatnya kita tertibkan," timpalnya.
Ia pun mengimbau, kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan pemasangan atribut kampanye. Mengingat aturan itu adalah komitmen yang telah disepakati bersama.
"Agar tercipta situasi daerah yang tertib dan tidak menimbulkan perpecahan umat, jangan sampai diklaim masjid ini dukung si A, B dan C," ucap Zaenal.
Memang sanksi tegas secara administrasi belum dilakukan.
Satpol PP Loteng hanya sebatas lakukan pencopotan APK dan mengembalikan kembali atribut kepada peserta pemilu.
"Kita copot, simpan. Kalau mau diambil, ya silahkan," tukasnya.
Diketahui, Pemkab Loteng telah membentuk tim penertiban APK Pemilu 2024.
"Jika ada APK yang dipasang di tempat dilarang oleh caleg maupun pengurus parpol, tim akan turun melakukan penertiban," kata Kepala Bakespoldagri Loteng Murdi, terpisah.
Tim yang melibatkan Satpol PP, Bawaslu, KPU dan TNI/Polri ini telah memutuskan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk berkampanye.
Adapun lokasi yang dilarang yakni di pohon, gedung pemerintah, tempat ibadah, sekolah, median dan bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat maupun yang dapat merusak estetika jalan.
"Itu semua berlaku hingga di kecamatan maupun desa, tidak hanya di jalan protokol kabupaten," tegasnya.
Sementara itu, untuk lokasi kampanye yang diperbolehkan sesuai aturan KPU seperti di lapangan maupun tempat umum lainnya.
"Tempat umum diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan," tandas Murdi. (ewi)
Editor : Marthadi