Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lombok Tengah Juara Tiga Jumlah PMI di Indonesia

Lestari Dewi • Rabu, 13 Desember 2023 | 22:32 WIB
KUNJUNGAN: Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (tiga kanan) mengunjungi stand kerajinan lokal kain tenun Sukarara usai sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di GOR Poltekpar Lombok.
KUNJUNGAN: Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (tiga kanan) mengunjungi stand kerajinan lokal kain tenun Sukarara usai sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di GOR Poltekpar Lombok.

LombokPost-Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menempati urutan ketiga kabupaten/kota dengan jumlah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) terbanyak di Indonesia.

Dari jumlah 30.668 orang dalam kurun waktu Januari-Oktober 2023, sekitar 9.854 orang PMI berasal dari Gumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura).

"Artinya, 32 persen dari jumlah penempatan PMI NTB berasal dari Lombok Tengah, sehingga penting kami selenggarakan kegiatan ini. Lombok Tengah adalah lumbung PMI," ucap Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di sela-sela Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di GOR Poltekpar Lombok, Praya, Loteng, Selasa (12/12).

Menaker Ida menyampaikan, isu pekerja migran sangatlah kompleks dan dinamis. Mengikuti perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya.

Posisi pemerintah jelas dan berkomitmen kuat melindungi PMI.

Guna mewujudkan terpenuhinya hak, baik sebelum bekerja, sedang bekerja dan setelah bekerja.

"Dalam optimalisasi pelindungan PMI, Kemenaker mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya (pelindungan PMI, Red) melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tambahnya.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini, sambung Menaker Ida, merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan pada calon PMI.

"Ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang ditingkatkan, dengan iuran premi yang tetap sama Rp 370 ribu," kata Menaker Ida.

Lantas apa saja rinciannya ketika PMI di negara penempatan menghadapi permasalahan? Antara lain, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum Rp 50 juta, biaya pemulangan dari negara penempatan hingga ke daerah asal, santunan bila menghadapi PHK, santunan jika dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan sebagainya.

"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat yang mau bekerja keluar negeri, khususnya Lombok Tengah," kata Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada PMI.

Serta memudahkan layanan kepesertaan dan klaim, baik di dalam maupun luar negeri.

"Dan ini menjadi persyaratan PMI kita untuk bekerja diluar negeri, jika sudah lama bekerja dan kepesertaan BPJS sudah mati, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen akan mempermudah," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gde Putu Aryadi menyampaikan, Permenaker ini berdampak pada perluasan pelayanan bagi calon PMI.

Jika dulu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib saat pemberangkatan awal, sekarang banyak sekali manfaat tambahan.

"Termasuk ketika PMI dipulangkan, dapat biaya pemulangan. Kalau kemarin-kemarin kan susah kita," tandasnya.

Wakil Bupati Loteng HM Nursiah menambahkan, Pemkab Loteng akan melanjutkan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 kepada calon PMI.

"Ini menjawab semua kegalauan calon PMI kita terkait perlindungan mereka yang bekerja diluar negeri," singkatnya. (ewi)

Editor : Marthadi
#Disnakertrans NTB #Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziah #Permenaker 4 Tahun 2023 #Pemkab Lombok #Lombok