LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK perbaikan tahun 2024, jumlah dana yang dilaporkan bervariasi. Mulai dari nol rupiah, ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
“LADK semua parpol di Lombok Tengah sudah kami terima dan dipublikasikan,” ucap Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan, Rabu (17/1).
Darmawan merinci, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah awal dana kampanye Rp 150 ribu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp 100 ribu, PDI Perjuangan sebesar Rp 0, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 300 ribu, Partai NasDem sebesar Rp 50 ribu, Partai Buruh sebesar Rp 50 ribu, Partai Gelora sebesar Rp100 ribu dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 10,1 juta.
Kemudian, PKN sebesar Rp satu juta, Partai Hanura Rp 100 ribu, Partai Garuda sebesar Rp 50 ribu, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 0, Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp 4.500, Partai Demokrat sebesar Rp 45 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 100 ribu dan Partai Ummat sebesar Rp 0.
“Dari 18 parpol ini, ada 13 parpol yang tidak ada penerimaan dana kampanye,” timpalnya.
Darmawan menuturkan, jumlah dana kampanye yang dilaporkan ini menjadi bahan untuk dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Terhadap parpol yang memiliki nilai nol dana kampanye itu, KPU tidak bisa melakukan intervensi. Hanya menerima laporan yang disampaikan peserta pemilu.
“Bagi parpol yang tidak laporkan dana kampanye bisa diberikan sanksi. Alhamdulillah di LOteng semua parpol sudah menyampaikan (LADK),” kata Darmawan.
LADK ini, sambungnya, penting dilaporkan parpol ke KPU. Guna memastikan akuntabilitas sumber dana kampanye pemilu.
“Audit ini untuk memperjelas sumber anggaran kampanyenya,” kata Darmawan. (ewi)
Editor : Marthadi