Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dituduh Selingkuh, Suami di Pujut Lombok Tengah Bunuh Istri

Lestari Dewi • Selasa, 30 Januari 2024 | 20:10 WIB
Suriatman, pelaku pembunuhan sekaligus suami korban saat diperiksa penyidik Polres Loteng, Senin (29/1).
Suriatman, pelaku pembunuhan sekaligus suami korban saat diperiksa penyidik Polres Loteng, Senin (29/1).

LombokPost-Irawati, warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) yang ditemukan tewas tergeletak di sebuah empang ternyata korban pembunuhan.

Perempuan berusia 40 tahun itu dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Suriatman.

"Benar, korban dibunuh oleh suaminya pada Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian saat konferensi pers, Senin (29/1).

Kasus pembunuhan itu terungkap berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad Irawati, dimana polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh Irawati.

"Setelah meminta keterangan empat saksi, termasuk suami korban, kami curiga kematian korban ini janggal karena ada luka di kepala dan perut serta dada," tambahnya.

Hizkia mengungkapkan, Irawati tewas setelah mengalami pendarahan dan terluka akibat benda tumpul pada kepalanya. Menurutnya, Suriatman memukul kepala istrinya menggunakan kayu balok. 

Setelah menganiaya Irawati, Suriatman membuang jasad istrinya ke empang. Lantas bersandiwara dan pura-pura panik, seolah-olah Irawati tidak pulang karena hilang.

"Diletakkan ke sana untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhannya," bebernya.

Menyinggung motif pembunuhan yang dilakukan Suriatman, lanjut Hizkia, keduanya sempat cekcok dan berkelahi lantaran istri pelaku merasa cemburu, korban menduga sang suami selingkuh. Akibat menyapa seorang wanita seorang janda dan didengar oleh korban. 

"Istrinya alias korban pun menjadi marah, karena dituduh selingkuh itu si suami (pelaku, red) pun kalap," tambah Hizkia.

Dari keterangan pelaku dan hasil autopsi, lanjutnya, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah karena pendarahan di dasar otak dibagian kiri belakang yang dipukul pakai kayu berkali-kali.

Usai membunuh korban, pelaku langsung mengangkat korban dan diturunkan ke embung dengan ketinggian air 15 centimeter. Tujuannya agar aksinya tidak diketahui.

Pelaku pun mencoba merekayasa bahwa telah terjadi perampokan dan pembunuhan.

"Saat sudah meninggal pun, pelaku kembali memukul jasad korban," tegasnya. 

Sebelum akhirnya mengaku membunuh istrinya, pelaku sempat memberikan keterangan palsu dengan cerita 10 kali yang berbeda-beda.

"Ini bukan pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan secara spontan," bebernya.

Atas aksinya, Suriatman dikenakan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Ini juga sudah cukup berat (sebelum ditambah dugaan KDRT, red)," tandas Hizkia. (ewi) 

 
 

 

Editor : Kimda Farida
#Polres Loteng #Satreskrim