Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Gemel Resmi Ditahan Jaksa

Lestari Dewi • Rabu, 28 Februari 2024 | 22:06 WIB
Mantan kepala Desa Gemel Muhammad Ramli (rompi merah muda) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2022 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa (27/2).
Mantan kepala Desa Gemel Muhammad Ramli (rompi merah muda) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2022 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa (27/2).

LombokPost-Mantan kepala Desa Gemel Muhammad Ramli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah (Loteng).

Dia diduga menyelewengkan Dana Desa pada Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, tahun anggaran 2019-2022 dan menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 969 juta lebih.

Pantauan Lombok Post, pria kurus tinggi itu mengenakan peci hitam dan setelan cokelat dengan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan pidana khusus.

Mendapat pengamanan tim intelijen, Ramli pun digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kajari Loteng pada pukul 13.53 Wita.

Tak ada satu patah katapun yang diucapkan Ramli, bahkan ia memalingkan wajah tatkala mengetahui kehadiran para wartawan.

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng Luh Putu Esty Punyantari mengatakan, tersangka Ramli ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dalam perkara dugaan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Gemel Kecamatan Jonggat Tahun Anggaran 2019-2022.

“Dua alat bukti sudah terpenuhi, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp 969.787.012. Dia ditahan dirutan Lombok Barat (Lapas Kelas II A),” ucapnya pada wartawan, Selasa (27/2).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sambung Esty akrab disapa, pada pukul 10.00 Wita dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kajari Loteng. Pada pukul 10.30 Wita, dilakukan ekspose tim penyidik beserta Kepala Kajari Loteng.

Selanjutnya, pada pukul 12.30 Wita dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Muhammad Ramli sebagai kepala Desa Gemel. Lalu, pada pukul 14.00 Wita tim penyidik membawa tersangka menuju lapas kelas II A Lombok Barat.

“Menyinggung modus akan disampaikan dan dibuktikan pada persidangan. Sementara ini dulu kita sampaikan,” terangnya.

Atas perbuatan penyelewangan keuangan dana desa, Ramli dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan penjara minila empat tahun dan 12 tahun maksimal.

“Melihat jumlah dana desa yang dikorupsi sekelas desa di NTB ini adalah yang tertinggi,” pungkas Esty. (ewi)

Editor : Marthadi
#Lombok Tengah #Desa Gemel #kejaksaan negeri #Korupsi dana Desa