LombokPost-Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah (Loteng) atas pelantikan 192 pejabat eselon tiga dan empat lingkup Pemda Loteng pada Jumat (22/4) lalu telah dicabut Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri.
Mutasi tersebut dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Sebab itu, bupati mencabut SK pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.
Wakil Bupati Loteng HM Nursiah mengatakan, pencabutan SK ini dampak dari kelalaian pemda terhadap kekosongan jabatan, yang bertepatan dengan sejumlah tahapan Pilkada 2024. Serta padatnya jadwal Safari Ramadan dan kegiatan lainnya yang dihadiri pejabat dari eselon 2, 3 dan 4.
”Sebenarnya kita sudah punya jadwal mutasi ini, namun ketika kita disibukkan dengan kondisi Ramadan, kita semua safari dan event-event yang mesti diselesaikan. Barulah sampai surat Mendagri tanggal 29 Maret terkait imbauan kepala daerah tidak lakukan mutasi sejak tanggal 21 Maret,” kata Nursiah pada wartawan, Kamis (4/4).
Ia mengatakan, Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan walikota se-Indonesia pada 29 Maret 2024 untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.
”Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret. Sehingga oleh Bapak Bupati dicabut,” kata mantan Sekda Loteng ini.
Melihat pencabutan SK ini, diakui Wabup, tidak sampai melanggar cukup besar. Sebab semua itu semata-mata kealpaan atau kekhilafan pemda.
Lantas apa solusi yang diberikan pemda terhadap mereka yang telah dilantik lalu? Diakui, bupati sudah terbitkan SK pembatalan. Selain itu dalam prosesnya, pemda gerak cepat memproses kembali pelantikan 192 pejabat untuk diajukan ke Kemendagri.
”Ini masih berproses, langkah-langkahnya disiapkan, persyaratannya kita lengkapi ditambah bisa langsung akses online ke Mendagri. Pemda juga akan datang lagi ke sana untuk mengawal,” ungkap politisi Golkar ini.
Bila semua ini lancar dan tak ada kendala, dipastikan ratusan pejabat akan kembali dilantik usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024. ”Semoga di masa libur nanti, kita sudah pegang rekomendasi Kemendagri dan begitu masuk kantor sudah bisa dilantik,” tegasnya.
Menanggapi kewenangan para pejabat yang baru sepekan di tempat yang baru, diakui Wabup cukup menyesuaikan dengan aturan. ”Ikuti aturan saja,” tandas Nursiah. (ewi/r11)
Editor : Akbar Sirinawa