Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Temuan BPK, Hotel dan Restoran di Loteng Nunggak Pajak Rp 400 Juta

Lestari Dewi • Selasa, 4 Juni 2024 | 12:23 WIB
Lalu Aknal Affandi. (Dewi/Lombok Post)
Lalu Aknal Affandi. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB telah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng).

”Alhamdulillah catatan yang diberikan BPK RI untuk tahun ini tidak terlalu banyak, ada piutang yang berkaitan dengan pajak hotel dan restoran yang belum bayar, itu saja,” ungkap Inspektur Inspektorat Loteng Lalu Aknal Affandi di ruang kerjanya, Senin (3/6). 

Adapun jumlah pajak hotel dan restoran yang belum terbayarkan, kata dia, mencapai Rp 400 juta.

Jumlah ini tersebar di seluruh Loteng, bukan hanya di KEK Mandalika, mulai dari Rp 10 juta, belasan juta hingga puluhan juta.

”Jadi ini jumlah nominal pajak beserta denda administrasi yang belum dibayarkan. Jumlah Rp 400 juta ini mulai berkurang, sebagian ada yang sudah menindaklanjuti membayar pajak dan denda," terangnya. 

Adanya tunggakan pajak dan denda, sambung Aknal, disebabkan pelaku hotel dan restoran yang masih mencicil pembayaran pajak dan denda.

Pemda juga aktif lakukan penagihan melalui Bappenda didampingi Satpol PP.

”Tapi kan pihak BPK RI tidak mau tahu dia mencicil atau tidak, tunggakan ya tunggakan yang harus dilunasi tiap bulannya," kata dia. 

Melibatkan Satpol PP, melalui kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memberikan edukasi.

Jika entitas tidak membayar pajak dan dendanya, akan ada sanksi-sanksi yang diawali dengan teguran dan lisan, surat peringatan hingga penyegelan.

”Sejak turun tim belum ada sampai tahapan menyegel, dengan turun rekomendasi BPK RI pelaku hotel dan restoran sudah mulai penyetoran," bebernya. 

Dari hasil rekomendasi BPK RI, diakui, tak ada temuan utang dari pemda Loteng.

Termasuk temuan proyek fisik yang jumlahnya berkurang dibanding tahun lalu.

Dalam proyek fisik yang jadi catatan adalah pengembalian kelebihan bayar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng dari proyek Sentra Olahan IKM di Dusun Pancor Dao, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang mencapai Rp 142 juta.

”Jika proyek fisik biasanya didominasi Dinas PUPR, tahun ini tidak ada hanya Disperindag saja," jelasnya. 

Ia menuturkan, dari catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI ini menjadi tugas pemda Loteng untuk selesaikan dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

Nantinya tim BPK RI akan memonitor sejauh mana penyelesaian rekomendasi ini.

”Alhamdulillah catatan tahun ini paling sedikit, kita targetkan tahun-tahun depan kalau bisa zero temuan," tegas Aknal. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya menjelaskan, LKPD Lombok Tengah Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

”Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup pemda Loteng. Selain itu, Lombok Tengah mendapat peringkat pertama atas pelaksanaan tindak lanjut hasil audit BPK, dengan nilai 88,35 persen," tutupnya. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#pemkab #Loteng #bpk