LombokPost---Kuasa Hukum Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bani Hasim Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng), Suparman melaporkan ARN ke Polres Loteng.
Tindakan hukum ini diambil karena ARN yang merupakan pihak Yayasan As-Syafi'iyah Panangsak, Kecamatan Praya Timur diduga menjadi dalang pembuatan ijazah paket C palsu yang kerap mencatut nama PKBM Bani Hasim.
Oknum ini diduga kerap memalsukan tanda tangan dan identitas ketua lembaga.
"Kami menempuh jalur hukum ini karena lembaga merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas bahkan tanda tangan dipalsukan oknum di Ponpes As-Syafi'iyah Penangsak Praya Timur tersebut," kata Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim, Suparman, Jumat (13/9).
Pencatutan nama PKBM Bani Hasim baru terbongkar ketika ada penggeledahan yang dilakukan Penyidik Polres Lombok Tengah di Yayasan As-Syafi'iyah.
Saat itu penyidik turun menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu salah seorang oknum DPRD Lombok Tengah inisial LN Dewan Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya, politisi PPP.
Parman, sapaannya menjelaskan, pada tanggal 15 Agustus, penyidik menggeledah Ponpes As-Syafi'iyah.
Saat penggeledahan, ditemukan ada beberapa oknum sedang mencetak ijazah.
Penyidik saat itu sigap langsung mengamankan barang bukti berupa empat lembar ijazah yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim.
"Informasi penggeledahan saya terima. Tidak lama kemudian klien kami (Hanafi) mendapat undangan klarifikasi penyidik kaitan kebenaran dan keabsahan ijazah itu. Karena tidak pernah keluarkan ijazah dan tanda tangan, klien kami bantah semua pertanyaan penyidik," tutur Parman.
Setelah diminta keterangan oleh penyidik, Ketua PKBM Bani Hasim meminta fotokopi ijazah tersebut untuk dicocokkan nama yang tertuang di ijazah dengan data Dapodik PKBM Bani Hasim.
Nama-nama tersebut ternyata tidak ada dan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Bani Hasim.
"Mereka-mereka ini juga tidak terdaftar sebagai peserta paket C," tuturnya.
Alasan inilah yang membuat pihak PKBM membuat laporan polisi.
"Klien kami sudah dipanggil Penyidik Pidum Polres Loteng untuk memberikan keterangan. Begitu juga petugas input data di PKBM sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik," ujar Parman.
Pria asal Jago Lombok Tengah itu menegaskan, persoalan pencatutan nama PKBM Bani Hasim terhadap pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam ijazah palsu bukan hanya ini saja.
Diduga ARN sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa dan akan kembali dilaporkan kliennya.
"Ada juga oknum mantan Caleg membawa ijazah mau dilegalisir. Karena PKBM Bani Hasim tidak pernah terbitkan ijazah paket C atas nama bersangkutan, ya kita tahan. Anehnya, ijazah itu menggunakan stempel salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Pringgarata," tutup Parman.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun membenarkan adanya laporan tersebut.
Kata dia, yayasan yang berdomisili di Penangsak, Kecamatan Praya Timur itu dipolisikan karena diduga menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah Paket C.
"Jadi, dugaannya yayasan ini menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah," kata dia.
Saat ini Satreskrim tengah melakukan serangkaian penyelidikan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM. (ksj)
Editor : Kimda Farida