Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPP Loteng Belum Putuskan PAW Kader yang Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

Lestari Dewi • Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:03 WIB

 

Mayuki
Mayuki

LombokPost-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berpikir melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lalu Nursa’i yang diketahui ditahan atas kasus pemalsuan ijazah paket C.

”Kami di DPC Lombok Tengah tidak ada hak melakukan PAW dan sebagainya, hanya mengusulkan wacana. Untuk penetapannya ya dari pusat,” sebut Ketua DPC PPP Loteng Mayuki pada wartawan, Senin (29/10).

Meski ada ketentuan bahwa kader yang tersangkut kasus hukum dapat diberhentikan sementara, Mayuki menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan DPW maupun DPP.

”Ini perlu menyamakan persepsi,” tambah ketua Komisi IV DPRD Loteng ini.

Kata Mayuki, pihaknya telah memberikan bantuan hukum terhadap Lalu Nursa’i.

Tinggal menunggu informasi lebih lanjut dan bantuan ini masih terus berjalan.

“Masih, masih,” imbuhnya.

Menanggapi kasus ini yang kuat nuansa politisnya, Mayuki tidak sependapat.

Baginya, empat kader yang maju pada daerah pemilihan (dapil) IV adalah kader terbaik PPP.

Bila akhirnya ada kader yang tersangkut hukum adalah hal berbeda.

“Suara keempat calon ini bagus semua, yang tersangkut hukum adalah kader nomor satu. Bagaimana nantinya tergantung koordinasi di provinsi. Sampai kapan kosong kursinya, kita tunggu saja,” jelas Mayuki.

Sementara itu, Polres Loteng telah menyerahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah paket C anggota DPRD Loteng Lalu Nursa’i ke kejaksaan.

”Iya kami sudah pelimpahan tahap 1 kasus ijazah palsu anggota DPRD itu,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Il Maqnun.

Menurut Luk Luk, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.

Penyidik akan segera melakukan perbaikan atau kelengkapan jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara yang diserahkan.

Di sisi lain, Luk Luk menjelaskan Satreskrim Polres Loteng sampai saat ini belum bisa memproses pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum Lalu Nursa’i.

“Masih nunggu disposisi kalau yang itu (penangguhan penahanan),” imbuhnya.

Ia menegaskan, alasan kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Lalu Nursa’i ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.

Bagi Luk Luk, penangguhan penahan itu merupakan hal yang biasa terjadi. Hanya saja, Luk Luk menjelaskan hal itu dapat dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan dari pihak kepolisian.

”Jadi untuk penangguhan nantinya harus melewati serangkaian proses gelar dalam pertimbangan permintaan penangguhan dari pihak tersangka,” jelas Luk Luk.

Sementara itu, adanya anggapan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng tidak memverifikasi ijazah Lalu Nursa’i palsu atau tidak saat mendaftar pada Pileg 2024, disebutkan bahwa KPU tidak dalam ranah memverifikasi ijazah palsu atau asli.

“Kami hanya memastikan kelengkapan berkas mendaftar,” singkat Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#paw #Loteng #PPP #KPU #pemalsuan ijazah #pileg