Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BNN Geledah Rumah Kurir Sabu di Praya, Pelaku Bawa 2 Kilogram Sabu dari Sumatera

Lestari Dewi • Sabtu, 7 Desember 2024 | 13:00 WIB

 

CARI BARANG BUKTI: Suasana penggeledahan kamar tidur pada rumah kurir narkoba yang dilakukan BNN NTB di Dusun Bega, Desa Bunut Baok, Praya, Loteng, Kamis (5/12).
CARI BARANG BUKTI: Suasana penggeledahan kamar tidur pada rumah kurir narkoba yang dilakukan BNN NTB di Dusun Bega, Desa Bunut Baok, Praya, Loteng, Kamis (5/12).
 

 

LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menggeledah rumah kurir narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Terduga pelaku berinisial AP, merupakan warga Desa Bunut Baok, Praya, Lombok Tengah (Loteng). Hasilnya, petugas menyita barang bukti tambahan berupa buku tabungan milik pelaku yang disimpan di dalam rumah.

“Kami menyita buku tabungan atas nama pelaku Andre,” ungkap Penyidik Ahli Madya BNN NTB Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat pada wartawan usai menggeledah rumah pelaku, Kamis (5/12).

Pantauan Lombok Post, petugas BNN lebih dulu meminta izin kepada ibu mertua dari pelaku untuk menggeledah kamar tidur pelaku. Setelah mendapat izin, petugas menyisir kamar pelaku serta seluruh ruangan di rumah untuk mencari barang bukti tambahan.

Penggeledahan ini dilakukan usai penangkapan pelaku pada Selasa (3/12) lalu di Bandara Lombok. Pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial MU asal Aceh di bandara. Barang haram tersebut diduga dibawa dari Sumatera yang rencananya akan diedarkan di pulau Lombok.

“Ini jaringan dari Sumatera, ditangkap di Bandara Lombok pada Selasa lalu, jika dirupiahkan per 100 gram nilainya satu juta paling murah,” sebutnya.

Sementara salah satu warga setempat Lalu Jayadi mengaku kaget. Sebab pelaku asal Leneng, Praya ini dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bergaul dengan warga sekitar.

“Lebih banyak pendiam, jadi kami tidak tahu sama sekali. Kami pernah dengar kasus ini bukan kali pertama, pernah dulu keluar (dari penjara, red) dan kami kira sudah tobat,” cetusnya.

Saat ini, pelaku ditahan di kantor BNN dan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ewi/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#BNN #Barang Bukti #petugas #NTB #menyita #Narkoba