LombokPost-Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah (Loteng) masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai rencana kenaikan gaji guru di 2025.
”Sambil menunggu, kita siapkan datanya dulu, klirkan guru yang ASN dan non ASN yang memiliki sertifikat pendidik,” ungkap Kepala Disdik Loteng Idham Khalid, Senin (9/12).
Diketahui, guru non ASN di yayasan yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) akan dinaikkan tunjangannya menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
Sementara guru non ASN di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik dan selama ini belum menerima tunjangan, akan langsung diberikan Rp 2 juta pada 2025.
”Data sementara jumlah guru yang ASN ini sebanyak enam ribu, sedangkan non ASN sekitar 2.800 dan jumlah ini yang masih kita pastikan, termasuk anggaran mana yang dipakai,” bebernya.
Saat ini, honor gaji guru non ASN di Loteng bervariasi, dari Kementerian maupun APBD, kisarannya Rp 500 ribu per bulan.
Untuk mendapat kenaikan gaji ini, pihaknya mendorong para guru non ASN segera bersertifikat.
“Mereka yang belum ini harus ajukan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) dan sebagainya,” jelas Idham.
Sanggup tidaknya APBD Loteng menaikkan gaji guru non ASN ini, menurutnya perlu dipertanyakan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski demikian, dengan adanya rencana kenaikan gaji guru non ASN ini memberikan motivasi bagi mereka untuk menunjukkan kinerja lebih bagus dan baik.
“Yang tadinya kurang bagus menjadi lebih bagus, karena insentif yang sebelumnya kurang menjadi bertambah,” tutup dia.
Baca Juga: Bruk, Dua Mobil Karyawan RSUD Praya Tertimpa Pohon Tumbang
Terpisah, Wakil Bupati Loteng HM Nursiah menambahkan, pengusulan jumlah formasi guru non ASN ke pusat mesti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk mempersiapkan gaji mereka.
“Sumber (penggajian, red) dari tambahan dana transfer pusat, pendapatan asli daerah dan di luar yang diarahkan kebijakan keuangan negara,” katanya.
Jika ini sudah menjadi kebijakan pusat, tegas Nursiah, maka daerah mau tidak mau harus siap menganggarkan program ini.
“Kita tetap menyesuaikan dengan kebijakan pusat, jika formasi yang kita usulkan sesuai kemampuan daerah maka ada pertimbangan pusat,” ucap mantan sekda Loteng ini.
Satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan catatan agar Loteng tidak terlalu banyak mengalokasikan APBD untuk belanja pegawai.
Dari postur APBD, hampir 49 persen untuk belanja pegawai, sementara maksimalnya adalah 30 persen.
“Idealnya 30 persen, tapi nanti kami akan normalisasi dalam rangka meningkatkan kinerja,” tutup Nursiah. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida