LombokPost-Pemda Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Artinya, dari nilai UMK 2024 sebesar Rp 2.450.900 bertambah menjadi Rp 2.610.000.
“Sudah ada di meja Pak Bupati dan segera ditandatangani (kenaikan UMK 2025),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng Lalu Sukran, Minggu (15/12).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK sesuai arahan pemerintah pusat dan selalu naik setiap tahunnya. Pada 2024, UMK Loteng naik 3,36 persen dari Rp 2.367.676 menjadi Rp 2.450.900 kini menjadi Rp 2,6 juta tahun 2025.
“Pembahasan kenaikan UMK ini sudah melalui OPD, dewan pengupahan, serikat pekerja dan akademisi,” jelasnya.
Sukran menambahkan, pada UMK 2024 tidak ada pengaduan soal perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
Namun dari temuan di lapangan, bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK telah dilaporkan pihaknya kepada dewan pengawas pengupahan NTB.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans NTB I Gde Putu Aryadi mengatakan, kenaikan UMP tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen UMP tahun 2025 menjadi Rp 2.602.931 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
“Kita tidak akan keluar dari aturan yang ada. Karena aturannya dalam permenaker itu dinaikkan sebesar bukan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari UMP sekarang,” katanya.
Untuk penetapan UMK, kata dia, akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
“Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini menjadi acuan bagi gubernur,” cetusnya. (ewi/r11)
Editor : Marthadi