LombokPost-Aksi bejat dilakukan RFM, 46 tahun, yang tega menyetubuhi anak kandungnya.
Warga Kecamatan Jonggat itu akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Loteng pada Rabu (18/12) lalu, di salah satu pantai Kecamatan Praya Barat Daya.
”Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar usia 18 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun pada wartawan, Jumat (20/12).
Ia mengungkapkan, aksi bejat RFM dilakukan pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ketika itu, korban sedang tidur di kamar. Pelaku kemudian masuk dan melakukan perbuatan tercelanya.
Di rumah tersebut korban tinggal bersama pelaku, yang merupakan ayah kandungnya.
”Dengan alasan merindukan istri yang bekerja di Taiwan selama tujuh bulan ini,” terangnya.
Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, kata Luk Luk, korban tidak berani menolak dan melawan.
Korban takut karena sering melihat terduga pelaku memukul dan mengancam ibu korban.
”Aksi ini dilakukan satu kali menurut pengakuan korban maupun pelaku,” tambah Luk Luk.
Terungkapnya kejadian ini, sambungnya, ketika ibu korban menelepon.
Korban lantas menceritakan perbuatan bejat RFM padanya. Mendengar cerita tersebut, ibu korban menelepon adiknya L atau tante dari korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
”Dari laporan polisi atas kasus persetubuhan anak, ditindaklanjuti Satreskrim,” ucapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Pelaku RFM mengaku, aksi itu dilakukan lantaran teringat istri yang sedang bekerja menjadi PMI di Taiwan.
Diakui dirinya tak mengancam dan sang anak diam saja ketika disetubuhi.
Meski demikian, pria yang mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan itu mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut.
“Tujuh bulan istri di Taiwan, sangat menyesal (menyetubuhi anak, red) saya minta maaf,” singkat bapak beranak dua ini. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida