Lombok Post-Polres Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan tuan guru asal Pringgarata inisial TQH sebagai tersangka kasus persetubuhan atau rudapaksa dan pencabulan terhadap 3 santriwatinya.
"Jadi terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai hari ini sudah ditahan di rutan Polres Lombok Tengah, demikian sebagai informasi," jelas Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1).
Diketahui, TQH telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Pendamping korban Joko Jumadi dari LPA Mataram juga tampak turut hadir.
Dari 3 orang korban santriwati, 1 orang mengalami persetubuhan dan 2 orang mengalami pencabulan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku adalah di dalam kamar rumah korban.
Ayah korban yang masuk ke dalam kamar korban memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencabulannya yaitu persetubuhan.
Diketahui, rumah korban tidak jauh dari pondok pesantren sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksi cabulnya.
"Kejadian (pencabulan, red) pada malam hari. Dia diam-diam kesana (rumah korban) tanpa diketahui oleh ayah korban. Ayah korban masuk kedalam kamarnya dan kaget menemukan tuan guru itu sedang (menyetubuhi)," jelas Iptu IPTU Luk Luk il Maqnun.
Usai dipergoki oleh ayah korban, lanjut dia, pelaku tersebut kemudian langsung melakukan negosiasi untuk bertanggungjawab.
Bahkan, berjanji akan menikahi korban, namun korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun. Pelaku sendiri sudah berumah tangga.
Dari keterangan korban yang diterima petugas, dugaan pelecehan ini terjadi pada tahun 2023 silam.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku. Namun, keluarga korban memutuskan untuk membatalkan kesepakatan. (ewi)
Editor : Kimda Farida