LombokPost-DPRD Lombok Tengah (Loteng) telah mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya Lalu Nursa’i dalam sidang paripurna internal.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menjadi terdakwa pada kasus pidana umum pemalsuan ijazah dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Benar sudah diusulkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng dalam sidang untuk memberhentikan sementara Lalu Nursa’i atas kasus pemalsuan ijazah,” ucap Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan.
Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Loteng telah melakukan kegiatan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media massa.
“BK pun telah klarifikasi ke yang bersangkutan dan membenarkan,” cetusnya.
Dalam perkembangannya, kata Ramdan, Lalu Nursa’i ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2024.
Kemudian, tanggal 20 Oktober 2024, penyidik Polres Loteng telah lakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap Lalu Nursa’i.
Pasca penahanan, BK mendapatkan informasi bahwa Lalu Nursa’i sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 14 Januari lalu.
Untuk menggali informasi lebih dalam, BK mengecek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP).
Hasilnya kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya tanggal 24 Desember 2024. Berkas perkaranya didaftarkan tanggal 27 Desember 2024 dengan nomor perkara 262/PID.B/2024/PN Praya.
Dalam aplikasi ini, tambah politisi Gerindra itu, juga diperoleh informasi bahwa Lalu Nursa’i telah didakwa melakukan dugaan tindakan pidana yang diancam pidana dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP, pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dan pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya adalah selama 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun dan 8 tahun.
“Atas dasar inilah dilaksanakan rapat paripurna pada Selasa lalu dengan agenda pokok penyampaian keputusan BK Nomor 1/BK.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Lalu Nursa’i,” bebernya.
Ramdan jelaskan apa yang telah dilakukan BK semata-mata untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Merujuk pasal 117 PP 12 Tahun 2018 setelah 7 hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan dewan ajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati,” kata Ramdan.
Terpisah, Ketua DPC PPP Loteng Mayuki yang ditemui wartawan enggan berkomentar atau menanggapi hasil sidang paripurna pengusulan PAW terhadap anggota fraksinya.
“No comment saya,” ujar dia singkat. (ewi/r6)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post