LombokPost-Inspektorat Lombok Tengah (Loteng) mencatat 19 pejabat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya dari total jumlah 204 pejabat yang wajib, capaian pejabat melapor LHKPN 91 persen. “Kami targetkan tuntas hingga akhir bulan ini, namun saya yakin pertengahan bulan ini bisa capai 100 persen,” ungkap Inspektur Inspektorat Loteng Lalu Aknal Afandi, Selasa (4/3).
Ia menuturkan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pejabat ini dapat ditunda jika mereka belum menyerahkan LHKPN. Adapun pejabat yang dimaksud adalah eselon dua, eselon tiga, maupun pejabat fungsional madya, termasuk ajudan bupati dan wakil bupati Loteng.
Guna mengejar capaian target ini, sudah dikeluarkan surat edaran oleh sekretaris daerah (sekda) Loteng. Jika selepas surat edaran ini masih saja ada pejabat yang tidak melapor maka ada sanksi tegas. “Dalam surat edaran ditegaskan, punishment-nya yaitu TPP di-pending sampai dia melapor,” cetus Aknal.
Sebab itu, ia mengimbau pejabat yang belum untuk segera melaporkan. Jika ada kekurangan masih ada waktu untuk melengkapi hingga akhir Maret ini. “Selama sudah melaporkan, lalu ada yang kurang akan ada catatan otomatis dari admin KPK apa saja yang mesti dilengkapi,” imbuhnya. (ewi/r6)
Editor : Pujo Nugroho