LombokPost-Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan sembilan tersangka kasus pencabulan pada anak di Desa Batukliang, Kecamatan Batukliang. “Kasus ini terjadi pada Januari 2025, kita tetapkan sembilan orang tersangka pada Kamis (6/3) lalu,” ucap Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi, Jumat (7/3).
Kronologis kejadian, bulan Desember salah satu tersangka inisial MN berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2025, keduanya berjanji bertemu di Desa Pemepek untuk menyaksikan pasar malam.
Saat dilokasi, sudah ada dua tersangka lain inisial AP dan PM yang merupakan teman pelaku MN. “Dari pasar malam, ketiga pelaku mengajak korban ke rumah teman MN di Batukliang inisial MA. Setiba di sana situasi rumah masih ramai hingga akhirnya para pelaku mengajak korban berkeliling,” terangnya.
Melihat situasi rumah sudah sepi, keempat orang termasuk korban masuk ke dalam rumah MA. Di sana, sudah ada pelaku lain berinisial J, DRA, AH, MMP, dan JSH. Di dalam rumah setelah berbincang, pelaku inisal J berinisiatif membeli minuman keras berupa tuak dan brem. “Setelah ada minuman, mereka ngobrol lagi hingga mereka berikan juga atau cekoki korban dengan minuman keras. Korban pun mabuk dan dalam kondisi mabuk, kesembilan pelaku melakukan itu (pencabulan, Red) dengan bergilir,” beber Brata.
Dari hasil visum, lanjutnya, sudah membuktikan adanya perbuatan pencabulan para pelaku kepada korban. Saat ini korban sedang dalam perlindungan bagian perempuan dan anak (PPA) Polres Loteng. “Korban kita berikan pemulihan dari unit PPA agar jangan sampai membuat korban stress dan diharapkan bisa pulih kembali,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap tidak lagi terjadi di Gumi Tastura apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur. Kepada orang tua diimbau untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak dan media sosial. “Berikan pendidikan moral dan agama agar terhindar tindakan negatif,” pesan Brata. (ewi/r6)
Editor : Rury Anjas Andita