LombokPost-Tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengambil foto dan video di bandara. Tapi, demi menjaga keamanan penerbangan, masyarakat harus tahu bahwa ada sejumlah daerah yang dilarang untuk diambil foto ataupun video.
Pembatasan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2025 tentang Larangan Pengambilan Gambar Foto atau Video di Sisi Udara Bandar Udara yang berlaku secara nasional. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dunia penerbangan.
“Begitu juga seperti larangan pengambilan gambar foto atau video di area yang tertutup atau dilarang dan juga bila mengganggu pekerjaan petugas, serta mengambil foto orang lain tanpa izin,” ungkap General Manager (GM) PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Lombok Stephanus Millyas Wardana, Selasa (18/3).
Millyas mencontohkan, seperti pengambilan foto dan video di sisi udara bandara (airside). Dilarang mengambil foto atau video yang dapat mengungkap informasi keamanan bandar udara seperti CCTV. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu pekerjaan petugas bandar udara.
“Mungkin dari sisi kita (masyarakat, Red) tidak penting, tapi ketika ada yang berniat tidak baik, oh pintunya di situ, pintunya di sini, maka akan berbahaya,” cetusnya.
Kemudian, pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu operasional bandar udara juga dilarang. Seperti mengambil foto di area yang ditutup atau terlarang. Serta, pengambilan gambar foto atau video yang melanggar privasi orang lain, seperti mengambil foto orang lain tanpa izin.
Pembatasan juga berlaku di sisi darat (landside) bandara, yang meliputi area-area, seperti Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point), Bea Cukai (Custom), Imigrasi (Immigration), dan Karantina (Quarantine). “Sehingga dalam ASCM ini kami sampaikan pentingnya sejumlah aturan yang harus ditaati saat berada di bandara,” tambahnya.
Millyas turut menjelaskan, dalam hal keadaan darurat, respons yang cepat dan tepat sangat krusial untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Sebab itu, sosialisasi prosedur terkait aircraft recovery penting dilakukan. “Guna memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan,” terang Millyas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng Lalu Herdan menambahkan, kehadirannya mewakili Pemda Loteng untuk mengetahui aturan baru terkait keamanan bandar udara. “Kami lebih kepada support system di luar bandara, untuk mendukung aturan baru itu kami bekerja sama dengan Polres Loteng, TNI, Satpol PP yang nantinya mendirikan posko-posko keamanan di luar area bandara,” singkatnya. (ewi/r6)
Editor : Redaksi Lombok Post