LombokPost-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) merampungkan penyidikan kasus pemalsuan ijazah inisial S.
Dia adalah salah satu kader partai politik, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
“Tersangka S berikut dengan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Satreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3).
Sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3) lalu.
“Jadi, tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari pada hari Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka S dilaporkan kepihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024.
Hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli, maka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (23/1).
Pertimbangannya karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Kader partai politik ini kemudian ditahan di Polres Loteng sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Luk Luk. (ewi/r6)
Editor : Kimda Farida