Lombok Post-Sebanyak 1.910 desa sejak tahun 2013 hingga 2023 se-Indonesia telah menggunakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) e-voting.
Kini, pemerintah pusat sedang mempercepat digitalisasi dalam pelaksanaan pilkades e-voting ini. Lantas siapkah Lombok Tengah (Loteng)?
Wakil Bupati Loteng HM Nursiah menjelaskan, untuk menggelar pilkades secara e-voting maka harus dilihat wajib pilihnya terutama dari tingkat pendidikan.
Termasuk juga dari segi usia wajib pilih harus diperhatikan soal kemampuan membaca dan pengetahuan tentang teknologi.
Sisi lainnya sistem ini bisa melanggar asas pemilihan umum LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
“Sebagai contoh, orang tua yang belum melek teknologi jika diarahkan akan melanggar kerahasiaannya,” katanya pada wartawan, Jumat (9/5).
Berbagai persoalan tersebut menjadi pertimbangan selanjutnya bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar pilkades e-voting.
“Jika pada akhirnya mereka (wajib pilih, red) sudah dianggap tahu bisa melakukan one man one vote, maka akan mengarah kesana (e-voting, Red). Tapi paling nanti ada evaluasi dulu,” beber mantan Sekda Loteng ini.
Namun, diakui pilkades melalui e-votting memiliki banyak keuntungan.
Antara lain, tidak perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebab cukup menggunakan ponsel pintar.
Wajib pilih bisa memilih dimana saja asalkan terkoneksi dengan internet.
Ia tak memungkiri, pilkades e-voting ini sangat efisiensi, namun memang terkendala kesiapan dari warga wajib pilih.
Padahal, pilkades e-voting akan menciptakan penghematan cukup signifikan .
Sebagai informasi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mempercepat digitalisasi dalam pelaksanaan pilkades melalui sistem e-voting.
Bima Arya mengatakan, pemilihan melalui e-voting telah digunakan di kurang lebih seribu desa dan akan diperluas kembali.
Bima Arya mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas aturan teknis. Yakni, turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Termasuk, membahas terkait prosedur baru dalam pemilihan kepala desa.
“Saat ini sebetulnya pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting itu sudah berjalan di 1.910 desa atau di 16 provinsi antara 2013 sampai 2023. Jadi e-voting ini memungkinkan, sudah dilakukan dengan lancar, tidak bermasalah,” kata Bima Arya. (ewi/R6)
Editor : Kimda Farida