Lombok Post- Rencana investor yang akan mengolah sampah plastik di Lombok Tengah menjadi solar hingga kini tidak ada kejelasan.
Padahal, pembangunan instalasi yang direncanakan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pengengat dengan kebutuhan sampah plastik sebesar 10 Ton per hari siap dipenuhi daerah.
“Belum ada (kejelasan, Red) terkendala perijinan di tingkat pusat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Lalu Sarkin Junaidi pada wartawan, Kamis (15/5).
Ia menjelaskan, rencana investasi asing yang akan dilakukan seharusnya ada sistem perjanjian kerja sama government to government atau sesama pemerintah. Tidak bisa langsung bussines to government atau bisnis ke pemerintah.
“Agak susah jadinya, bukan berarti (pusat, Red) tidak berpihak. Namun harus dilakukan sesuai prosedur, duta besarnya harus menjamin juga hak-hak warga negaranya saat berinvestasi. Kalau memang (investor, Red) serius ya kenapa tidak, namun sekali lagi aturan mesti dijalankan,” bebernya.
Sebelumnya, dikabarkan investor asing hendak membangun tempat pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar solar, investor tersebut membutuhkan sampah plastik sebanyak 10 ton per hari. Investor hanya meminta pemda Loteng ada komitmen soal bahan baku sampah plastik.
Pemda pun telah merancang pola untuk mengumpulkan bahan baku. Hingga berencana menghidupkan perusahaan daerah (perusda). Yang nantinya melalui perusda akan membeli plastik dari masyarakat sebagai bahan baku.
“Kalau kita lihat potensi sampah kita cukuplah, tapi terkait teknisnya bagaimana masih belum dibahas lebih lanjut,” tandas Sarkin. (ewi)
Editor : Redaksi Lombok Post