Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sahrini, JCH Asal Lombok Tengah Dideportasi Gara-gara Pernah Kabur jadi PMI

Lestari Dewi • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:06 WIB
Kepala Kemenag Lombok Tengah H Nasrullah
Kepala Kemenag Lombok Tengah H Nasrullah

Lombok Post- Seorang jamaah calon haji (JCH) embarkasi Lombok asal Lombok Tengah (Loteng) bernama Sahrini dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Disebabkan, warga asal Desa Jelantik itu memiliki catatan buruk keimigrasian.

Dimana yang bersangkutan sudah dua kali masuk daftar hitam karena kabur saat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Baca Juga: Sabar, Penyerahan SK PPPK di Lombok Tengah Tinggal Dua Bulan Lagi

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Loteng H Nasrullah membenarkan kabar tersebut.

Dia menjelaskan, sebelumnya Sahrini berangkat bersama rombongan JCH kelompok terbang (kloter) enam.

Sesampainya di Madinah saat sidik jari, yang bersangkutan pun dideportasi dan pihak Kemenag langsung melakukan penjemputan di bandara.

Pihaknya juga sudah menjelaskan kejadian ini pada pihak keluarga sebelum pengambilan.

“Jamaah kita yang dideportasi ini berasal dari Jelantik, kita sudah jemput dan sebelum dijemput di bandara kita sampaikan informasi ke keluarganya, pihak kelurga menerima dengan ikhlas karena ini murni belum dikehendaki (untuk berangkat haji, Red) oleh Yang Maha Kuasa,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (20/5).

Baca Juga: Alhamdulillah Seluruh JCH Embarkasi Lombok Telah Diterbangkan ke Tanah Suci

Dia menceritakan, sebelumnya sudah bolak-balik ke Arab Saudi. Dari keterangan JCH pada Kemenag, lanjut dia, Sahrini pernah bekerja selama enam bulan di Ta'if, Arab Saudi namun kabur.

“Setelah kabur dari Ta'if, kemudian dia pergi ke Malaysia selama 15 tahun,” tambahnya.

Setelah 15 tahun, lanjut Nasrullah, Sahrini kembali masuk ke wilayah Yordania selama empat tahun dan baru kembali ke Indonesia.

Usai berkelana menjadi PMI inilah yang bersangkutan mendaftarkan dirinya untuk berangkat beribadah haji.

Dalam proses administrasi ibadah haji ini, Sahrini kembali lagi menjadi PMI ke wilayah Dammam, Arab Saudi selama 3,6 tahun namun lagi-lagi dianggap kabur.

“Sehingga di-blacklist sebanyak dua kali, ketika dia (Sahrini, Red) hendak berangkat melaksanakan ibadah haji, sampai di Madinah setelah sidik jari muncul merah namanya karena sudah di blacklist oleh pemerintah Arab Saudi,” papar dia.

Menurut peraturan pemerintah Arab Saudi, mereka yang masuk daftar hitam baru bisa masuk kembali setelah 10 tahun semenjak masuk daftar hitam.

Baca Juga: 394 JCH Asal Lombok Tengah Bertolak ke Tanah Suci

Kemenag memastikan meski jamaah dideportasi selama tidak mencabut biaya perjalanan ibadah hajinya maka uangnya tetap ada.

“Tetap ada sampai kapan sisa waktunya berangkat, (proses balacklist, Red) sudah berjalan 3 tahun tinggal tujuh tahun lagi,” ucap Nasrulloh. (ewi)

 

Editor : Kimda Farida
#pemerintah arab saudi #Lombok Tengah #jamaah calon haji #dideportasi #Kemenag Loteng #pekerja migran Indonesia (PMI)