Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Capaian Pajak Masih Rendah, DPRD Lombok Tengah Beri Catatan Penting untuk Badan Pendapatan Daerah

Lestari Dewi • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:01 WIB
Lalu Muhammad Akhyar
Lalu Muhammad Akhyar

Lombok Post-Komisi II DPRD Lombok Tengah mendorong Badan Pendapatan Daerah agar intens melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak. Sebab, masih ada beberapa obyek pajak yang belum intens membayar pajak sesuai ketentuan.

"Setiap tahun jumlah piutang pajak selalu meningkat. Ini berdampak pada belum optimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Ketua Komisi II DPRD Loteng Lalu Muhammad Akhyar pada Lombok Post, Rabu (21/5).

Badan Pendapatan Daerah juga didorong untuk meningkatkan digitalisasi kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Badan Pendapatan Daerah juga dituntut dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, seperti BRILink atau platform pembayaran digital lainnya.

Ini bertujuan untuk memperluas akses pembayaran pajak hingga ke tingkat desa. “Saya melihat ini lebih efektif dan efisien dalam mempermudah obyek-obyek pajak, pengawasannya, terutama penerapan digitalisasi di kawasan pariwisata,” kata dia.

Politisi Golkar ini juga menyoroti masih rendahnya capaian pajak yang bersumber dari pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2).

Hal ini disebabkan banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum dilakukan pemutahiran data.

Sebab itu, Komisi II mendorong Badan Pendapatan Daerah segera lakukan pemutahiran data PBBP2. “Agar capaian pajak PBBP2 ini bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Tidak itu saja, pihaknya juga meminta Badan Pendapatan Daerah melakukan perbaikan dan validasi data obyek pajak terutama yang datanya masih dobel.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap transaksi jual beli tanah (BPHTB) ataupun pemecahan sertifikat, harus diikuti dengan perbaikan SPPT.

Dewan juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah berinovasi dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Contoh penerapannya dengan sistem pembayaran pajak satu pintu yang terkoneksi ke semua OPD dan instansi.

Sehingga jika ada satu obyek wajib pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak maka tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari pemda.

“Sosialisasi dalam pembayaran pajak juga harus sering dilakukan, sehingga masyarakat lebih memahami dan menyadari akan pentingnya kewajiban pembayaran pajak,” tutup dia. (ewi/r6)

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Tengah #DPRD Lombok Tengah #Peningkatan #komisi ii #pendapatan asli daerah #badan pendapatan daerah