Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Lembaga Perlindungan Anak Lapor ke Polisi

Lestari Dewi • Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:08 WIB
BIKIN HEBOH: Pernikahan anak alias merarik kodeq pasangan pengantin di bawah umur ini bikin heboh di Lombok Tengah, TGB HM Zainul Majdi angkat bicara.
BIKIN HEBOH: Pernikahan anak alias merarik kodeq pasangan pengantin di bawah umur ini bikin heboh di Lombok Tengah, TGB HM Zainul Majdi angkat bicara.

Lombok Post -Viralnya pernikahan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Lombok Tengah membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram geram.

Lembaga Perlindungan Anak bersama sejumlah warga pun akan melaporkan pernikahan tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah, pada Sabtu (24/5) ini.

“Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana pidana anak,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataraam Joko Jumadi, Sabtu (24/5).

Dikatakan, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10.

“Yang kami laporkan adalah orang tua dari anak-anak itu, keduanya. Dan pihak-pihak yang sudah membantu memfasilitasi terjadinya perkawinan itu,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pernikahan Anak di Lombok Tengah yang Viral Sempat Dipisahkan, tapi Gagal

Dalam pelaporan ini, Lembaga Perlindungan Anak sudah mengantongi bukti-bukti.

Mulai dari video-video acara Nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial. Hingga berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut.

“Serta ada saksi-saksi disana kan,” ujar Joko.

Menyoal adanya upaya pihak desa untuk berpisah hingga dua kali namun gagal, dia mengatakan bukan jadi alasan. Bisa melalui dispensasi pernikahan.

"Kan bisa minta izin ke pengadilan ajukan dispensasi, apalagi akad nikah pasangan muda ini tidak resmi," tutup dia. 

Baca Juga: Kepala Desa Sukaraja Beberkan Kronologis Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Diketahui, viral di media sosial video iringan pengantin atau Nyongkolan di Lombok Tengah.

Pasalnya, pengantin tersebut dikenakan masih anak-anak di bawah umur.

Pengantin perempuan inisial YL usia 15 tahun adalah siswi kelas 1 SMP. Sedangkan pengantin pria inisial RN adalah siswa kelas 1 SMK usia 16 tahun.

Pengantin perempuan berasal dari Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Sedangkan pengantin laki-laki berasal dari Dusun Petak Daye 1, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.

Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa Atmaja angkat bicara soal pernikahan anak di wilayahnya Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Benar sekali, pengantin laki-laki warga Dusun Petak Daye 1, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, katanya.

Lalu Januarsa menjelaskan, tiga minggu sebelum terjadinya pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu RN dan YL sempat melakukan tradisi kawin culik.

Baca Juga: Kepala Desa Sukaraja Beberkan Kronologis Pernikahan Anak di Lombok Tengah

"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah, pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan, Red) oleh Kepala Dusun Petak Daye 1 dan Kepala Dusun Karang Katon Desa Sukaraja. Dan kita berhasil melakukan klarifikasi keduanya," jelasnya.

Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata dia, si pria RN membawa lari kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.

Pihak keluarga baik dari mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui jika keduanya pergi ke Pulau Sumbawa.

Setelah mereka berdua pulang, kepala dusun dari Desa Beraim maupun Desa Sukaraja ingin melakukan perpisahan namun sayangnya tidak berhasil.

"Karena orang tua atau wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan hambas). Dia ndak mau nerima kembali anak janda. Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa.

"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan verifikasi. Tapi karena kedua ndak mau, jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah mencoba berbagai macam cara karena ini anak dibawah umur kan. Kami dari pemerintah Desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin saudaranya silahkan. Kan begitu," sambungnya.

Baca Juga: Masih SMP dan SMK Sudah Nikah, Kalian Kapan Blo

Dia menyampaikan, sampai pada saat Nyongkolan itu pihak desa sudah memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian.

"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," cetus dia.

Dia mengaku, jika dirinya sudah melakukan upaya maksimal bersama dengan teman-teman kepala dusun untuk melerai agar pernikahan tidak terjadi.

Pihaknya berpikir, jika orang tua mempelai wanita tidak mau menerima anaknya karena khawatir keduanya berbuat terlalu jauh sehingga jadi fitnah.***

 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #viral media sosial #Pernikahan Anak #di bawah umur #Lembaga Perlindungan Anak