Pihak yang melaporkan penghulu dan orang tua pasangan anak SMP yang menikah di Lombok adalah Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB)Joko Jumadi bersama sejumlah warga.
Sabtu (24/5/2025) KSKS resmi melaporkan penghulu dan orang tua pasangan anak SMP yang menikah di Lombok ke Polres Lombok Tengah.
Laporan ini terkait pernikahan anak SMP di Lombok yang viral dunia maya setelah diunggah oleh akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton lebih 2,1 juta kali.
Usia kedua pasangan terbilang masih bocah ingusan, dan menurut hukum di Indonesia, pernikahan dibawah umur seperti ini dilarang.
Dimana dalam Undang-Undang, pernikahan keduanya masuk ketegori kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, yang pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Itu sebabnya, tanpa menunggu lama, KSKS langsung melaporkan penghulu dan orang tua pasangan anak SMP yang menikah di Lombok ke Polres Lombok Tengah.
Terlebih lagi dalam video yang viral tersebut, pengantin wanita berjoget ria di muka umum sambil diiringan pasukan Nyongkolan (tradisi pengiring pengantin adat suku Sasak Lombok).
Seolah-olah apa yang dipertontonkan ke masyarakat baik dan membenarkan pernikahan dini yang melibatkan anak kecil insial YL (15) dan RN (16).
YL memepelai wanita saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sedangkan RN mempelai pria masih mengenyam pendidikan kelas 1 SMA.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," ungkap Joko Jumadi yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Joko Jumadi menambahkan, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS, mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan. Dimana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda.
Joko Jumadi mengungkapkan telah melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak itu. Selain itu, pihaknya juga melaporkan semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak tersebut termasuk penghulu yang menikahkan.
Joko Jumadi yang juga mengakui sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mempidanakan orang yang terlibat dalam pernikahan anak SMP di Lombok yang sempat viral tersebut.
Joko Jumadi menerangkan, dengan pelaporan ini akan memudahkan proses pelaporan terhadap anak-anaknya termasuk pendampingan psikologis.
"Masalahnya, masyarakat banyak yang tidak percaya bahwa ada undang-undang yang melarang mengenai perkawinan anak," tambah Joko Jumadi.
Sehingga dia mengingatkan jika kasus perkawinan anak dibawah umur seperti ini menjadi sumber masalah di NTB, khususnya Lombok Tengah.
Dengan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap pasangan anak SMP yang menikah tersebut.
"Tapi biar prosesnya berjalan dulu dengan teman-teman kepolisian. Paling tidak ini kita melaporkan dulu baru masuk ke tahap berikutnya," ucap Joko Jumadi.
Pelaporan ini bukan sekedar ingin memberikan efek jera tapi lebih kepada edukasi masyarakat jika menikahkan anak dibawah umur adalah tindak pidana. Baik orang tua atau pun siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab.
"Kami melapor sebagai edukasi kepada masyarakat karena pemerintah sudah membuat undang-undang yang melarang perkawinan anak yang selama ini masyarakat tidak percaya," jelas Joko Jumadi.
Editor : Siti Aeny Maryam