Lombok Post-Maraknya bangunan vila ilegal di perbukitan Mandalika mendapat sorotan dari Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah.
Berbagai kritik belakangan diterima terhadap aktivitas di sana yang berdampak pada lingkungan dan kerugian perolehan pendapatan daerah.
“Pemilik usaha baik itu vila, hotel, kafe dan sebagainya akan kita undang untuk menyampaikan apa saja menjadi kewajiban mereka,” ucap Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah pada wartawan, Jumat (23/5).
Apa saja yang menjadi kewajiban pemilik usaha bukan semata mengurus perizinan bangunan dan usahanya.
Wakil Bupati mengatakan, bagaimana kewajiban mereka untuk turut menjaga lingkungan dan kelestarian alam, hubungan mereka dengan masyarakat sekitar.
“Kewajiban ini untuk menjelaskan posisi mereka, dievaluasi. Bukan lantas langsung dibubarkan,” terang wakil bupati.
Diakui, satu sisi pemda terus mendorong investasi di daerah yang diharapkan dapat meningkatan pendapatan. Tapi sisi lain, pemda juga tidak ingin keberadaan bangunan-bangunan itu merugikan dan berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
“Jadi ada aturan-aturan yang harus mereka taati, jika dilanggar akan ada sanksi. Yang jelas pemda sangat mendukung pertumbuhan investasi, pembangunan fasilitas pariwisata,” ucap politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Loteng Murdani menegaskan pemda harus berani menegakkan aturan terhadap bangunan tak berizin di perbukitan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Mereka datang pakai visa pelancong lalu beraktivitas di sini bangun usaha tidak berizin tentu suatu pelanggaran,” cetus Murdani.
Editor : Siti Aeny Maryam