Lombok Post-Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Loteng.
Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapat oleh penyidik.
Artinya, terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur pemalsuan surat.
"Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan tersebut," terang Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi pada wartawan, Selasa (27/5).
Atas hal ini, polisi juga telah menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
Kasi Humas menuturkan, selama penyelidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi sebanyak 7 orang dan 1 orang ahli pidana.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik terhadap laporan tersebut, sama sekali bukan merupakan tindak pidana.
"Hal ini karena tidak memenuhi unsur daripada pemalsuan surat, sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Lombok Tengah," kata Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima pengaduan dari Samsul Qomar terkait dugaan pemalsuan KOP dan stempel KONI Lombok Tengah, serta penyalahgunaan wewenang.
Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lombok Tengah, Made Putu Yudana Airda, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terlapor adalah LMJ dan MI.
Kejadian tersebut terjadi di Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret 2025.
Alasan Qomar melakukan pelaporan tersebut adalah terlapor diduga melebihi kewenangan Ketua Umum KONI Lombok Tengah.
Dengan diduga membuat stempel palsu untuk kegiatan diluar agenda resmi KONI dan diduga melakukan kegiatan di luar agenda KONI Lombok Tengah. *
Editor : Marthadi