LombokPost-Polemik lahan SDN 1 Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) belum menemui titik temu. Ahli waris menolak buka pemagaran sebelum ada kejelasan hukum.
Sementara pemerintah kabupaten (pemkab) menegaskan, siap menempuh jalur hukum jika musyawarah tidak membuahkan hasil.
Perwakilan ahli waris Abdul Manan mengklaim memiliki dokumen pipil sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan.
“Kami masih mempertanyakan alas hak terbitnya sertifikat atas nama SDN 1 Pengenjek. Sampai sekarang belum ada bukti resmi yang ditunjukkan kepada kami,” ujarnya pada wartawan usai mediasi di ruang rapat Sekda Loteng, Rabu (2/7).
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pemkab Loteng membuka opsi untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti mediasi yang digelar pemkab bersama pihak ahli waris.
Namun, dalam pertemuan ini belum tercapai kesepakatan final terkait status kepemilikan lahan.
Terpisah, Sekda Loteng H Lalu Firman Wijaya mengatakan, pemerintah telah mengimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
“Kami sudah sampaikan, itu bisa bermasalah. Tindakan-tindakan seperti pemagaran jangan dilakukan kembali,” tegasnya.
Terkait klaim pipil dari ahli waris, Firman menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum.
“Kalau mereka mengaku punya pipil, silahkan dibuktikan. Kami dari pemda juga punya sertifikat, dan nanti pengadilan yang akan menguji apa yang menjadi argumen masing-masing pihak. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan,” beber mantan kepala Dinas PUPRD Loteng ini.
Meski demikian, pemkab tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menyelesaikan polemik tersebut.
“Kita masih akan terus lakukan pendekatan-pendekatan persuasif. Bagaimanapun, ini keluarga kita, anak-anak bangsa. Mediasi tetap kita upayakan agar tidak sampai masuk ke ranah konflik terbuka,” ujar Firman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng Lalu Idham Khalid mengatakan, tidak mengetahui secara pasti persoalan sertifikat yang diklaim masing-masing pihak.
Sehingga yang patut menjelaskan adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng.
“Kalau dia buntu (hasil mediasi) tentu silahkan gugat, dari dulu kita suruh gugat, biar pengadilan (memutuskan),” cetusnya.
Idham menyebut, pasca mediasi belum ada jadwal resmi terkait pertemuan atau mediasi lanjutan antara pihak ahli waris dan pemkab.
Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir hingga ada kepastian hukum dari lembaga berwenang.
“Kita menunggu, jika dia (ahli waris) masih keras mau merusak sekolah, ya kita laporkan karena pengerusakan aset negara,” kata Idham.
Meski demikian, Idham berharap ahli waris bisa membuka segel gerbang sekolah di sana. Agar tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun psikologis para murid sekolah. “Penyegelan ini tentu mengganggu,” tutupnya. (ewi/r5)
Editor : Jelo Sangaji