LombokPost-Pembangunan sekolah rakyat di Desa Taman Indah, Pringgarata, Lombok Tengah, kembali molor.
Lahan seluas 9,8 hektare yang disiapkan sejak awal tahun belum bisa digarap karena statusnya masih masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan menunggu rekomendasi perubahan fungsi dari pemerintah pusat.
“Ini berkaitan dengan rekomendasi penggunaan lahan, sebab lahan itu kan statusnya KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ungkap Kepala Dinas Sosial Loteng Masnun kepada wartawan, Senin (11/8).
Untuk mengubah status lahan dari produktif menjadi lahan pendidikan, kewenangan ada di Dinas Pertanian Loteng.
Karena itu, pemkab masih menunggu surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Ini sudah berjalan, bupati sudah bersurat ke Kementerian Pertanian, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ungkapnya.
Jika rekomendasi sudah keluar, pihaknya akan segera membangun sekolah rakyat di lokasi tersebut.
Sumber calon murid yang akan bersekolah juga sudah mulai dipersiapkan.
Masnun memastikan, keterlambatan pembangunan tidak akan memengaruhi perekrutan murid maupun guru yang akan mengajar.
“Ketika gedungnya belum jadi namun surat rekomendasi kita sudah ada, mereka kan bisa kita titipkan sementara di mana dulu. Apalagi yang kita usulkan ini sekolah rakyat permanen,” beber Masnun.
Terpisah, Wakil Bupati Loteng M Nursiah mengatakan, pemkab sedang menunggu proses penetapan sekolah rakyat permanen sesuai usulan yang disampaikan.
Wabup memastikan, pembangunan sekolah rakyat tetap dilakukan karena Loteng menjadi skala prioritas Kementerian Sosial RI.
“Kita termasuk prioritas Kemensos untuk tahun ini (dibangun sekolah rakyat, red),” ucapnya.
Diakui Nursiah, salah satu yang menjadi pertanyaan Kemensos adalah status lahan KP2B yang diajukan menjadi sekolah rakyat.
Pemkab memastikan akan mengganti luas lahan KP2B sesuai dengan luas lahan yang dipakai untuk sekolah rakyat.
“Di tingkat Kementerian Pertanian ini juga sedang kami tunggu, terkait legalitas pergantian lahan milik pemda tersebut,” cetus politisi Golkar ini.
Terkait enam kepala keluarga yang masih tinggal di lokasi, kata wabup, pemkab akan memberikan perhatian sesuai tuntutan warga. Namun, pemkab akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pemkab tentu tetap akan memperhatikan hak-hak mereka sebagai warga Lombok Tengah,” tegas mantan Sekda Loteng ini. (ewi/r7)
Editor : Kimda Farida