LombokPost-Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah menegaskan setiap desa wajib mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID ini penting sebagai bentuk transparansi informasi di tingkat desa. Keterbukaan ini merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sehingga terwujud pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ucap Wakil Bupati dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di kantor bupati, Selasa (2/9).
Keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan sesuai dengan perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desa sebagai salah satu badan publik wajib membuka data kepada masyarakat melalui PPID.
“Kepala Desa adalah atasan PPID, Sekdes adalah ketua PPID karenanya semua desa harus memiliki PPID, ini perintah langsung dari Undang-Undang,” kata politisi Golkar itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lombok Tengah Muhamad menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi di tingkat desa.
Diskominfo sebagai PPID utama akan tetap mengawasi penerapan keterbukaan informasi publik di desa.
“Kita harapkan seluruh desa di Lombok Tengah mampu melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan baik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Muhamad.
Pantauan Lombok Post, kegiatan diwarnai dengan diskusi teknis yang cukup intens antara narasumber dan peserta.
Para kepala desa serta sekretaris desa aktif menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, menjadikan bimtek ini sarana belajar bersama dalam membangun budaya keterbukaan hingga ke tingkat desa.
Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa terkait implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB M Zaini menyampaikan materi teknis terkait standar layanan informasi publik desa. Ia menekankan, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Editor : Siti Aeny Maryam