Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan Seluas 6,5 Hektare di Bukit Seger Lombok Tengah Jadi Rebutan

Lestari Dewi • Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:12 WIB
ATUR ULANG: Keluarga besar Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum saat melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Lombok Tengah, Senin (29/9).
ATUR ULANG: Keluarga besar Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum saat melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN Lombok Tengah, Senin (29/9).

LombokPost-Sengketa lahan Bukit Seger di Desa Kuta, Pujut kembali memanas. Keluarga besar Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah segera memproses usulan sertifikat tanah seluas 6,5 hektare yang mereka ajukan sejak 2018, di tengah munculnya klaim dari pihak lain.

Pihak Mamiq Kalsum mengaku sudah mengusulkan penerbitan sertifikat sejak 2018, namun hingga kini belum mendapat respons. Ironisnya, pihak lain yakni Lalu Amanah juga mengajukan sertifikat di lahan yang sama. Karena itu pihak Mamiq Kalsum meminta BPN tidak merespons usulan Lalu Amanah.

Kuasa hukum Lalu Migarsih, Abdul Majid menyampaikan, mereka meminta BPN menghentikan permohonan pendaftaran sertifikat oleh Lalu Amanah dan menindaklanjuti permohonan yang lebih dulu diajukan.

“Lalu Amanah ini mengajukan tahun 2024 sementara kami mengajukan dari tahun 2018 di lahan yang sama. Sementara kami memiliki dasar yang kuat dengan berbagai putusan hukum yang sudah inkrah, proses untuk mendapat tanah ini sangat panjang tapi kok sekarang muncul Lalu Amanah yang membuat proses kami jadi terhambat,” ungkap Abdul Majid, Senin (29/9).

Ia menyebut, Bukit Seger ini didapatkan kliennya dengan perjuangan panjang sejak 1996. Saat itu kliennya digugat dengan kasus penggeregahan oleh LTDC yang kini menjadi ITDC. Namun semua tuduhan tidak terbukti dan putusan hukum menyatakan lahan itu milik Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum.

“Lahan di Bukit Seger ini luasnya 6,5 hektar dan sudah ada berbagai putusan, termasuk putusan lahan itu di luar HPL ITDC sehingga sekarang tidak ada kaitan dengan ITDC, tapi saat proses pembuatan sertifikat malah ada yang mengusulkan dengan objek yang sama,” katanya.

Terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Loteng Winardi menyampaikan, kehadiran keluarga besar Lalu Migarsih memang untuk mempertanyakan kenapa ada permohonan lagi di atas tanah yang sudah dimohonkan. Namun pihak BPN memastikan kedua usulan itu hingga kini belum diproses.

“Yang jelas terhadap permohonan itu belum ada yang kita tindaklanjuti, karena objek tanah ini belum klir,” kata dia, Selasa (30/9).

Ia menjelaskan, lahan itu masih tercatat sebagai objek yang masuk HPL Pemprov NTB meski ada surat pelepasan dari Wakil Gubernur NTB Moh Amin pada 2018.

“Nah, yang melepas lahan itu tapi perlu kita dalami dulu apakah pelepasan itu sah atau tidak,” terangnya.

BPN sudah bersurat ke Pemprov NTB untuk meminta kejelasan terkait surat pelepasan lahan yang ditandatangani Wakil Gubernur NTB. Namun hingga kini belum ada jawaban.

“Makanya kita menunggu dulu dari Pemprov NTB karena kalau ITDC sudah tidak ada kaitan, dulu memang sempat punya HPL saat masih dikuasai LTDC tapi sudah dibatalkan,” tegas Winardi.

Ia menambahkan, dari total 6,5 hektare lahan yang dipermasalahkan Mamiq Kalsum, sekitar 1,5 hektare masuk dalam usulan pembuatan sertifikat oleh Lalu Amanah. “Jadi sekarang kita belum mengarah kepada siapa yang berhak secara keperdataan, karena dari sisi administrasi masih perlu selesaikan persyaratan yang belum terpenuhi,” tutup dia.

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Tengah #Sengketa Lahan #Rebutan #Bukit Seger