LombokPost—Gelombang protes muncul dari jantung kesenian tradisional Nusa Tenggara Barat (NTB). Asosiasi Kecimol (AK) NTB akhirnya angkat bicara di hadapan DPRD Lombok Tengah, membawa keresahan yang sudah lama membara "Joget Anco-Anco" yang erotis dan merusak citra budaya.
Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, karena ulah oknum ini telah membuat sejumlah desa mengeluarkan aturan ekstrem, pelarangan total Kecimol.
Ini bukan sekadar masalah goyangan, ini adalah pertarungan citra antara seni yang menggerakkan ekonomi rakyat dengan segelintir aksi pornoaksi yang tersebar luas di media sosial.
Ketua Umum AK NTB Suhardi memberikan klarifikasi yang tegas. Ia membantah keras anggapan bahwa fenomena joget erotis yang disebut Goyang Anco-Anco berasal dari kelompoknya.
“Kami tegaskan yang joget erotis itu adalah oknum, bukan anggota AK NTB. Setelah ditelusuri, dia adalah eks AK NTB, serta dari oknum kesenian Ale-Ale dan kelompok kecimol liar di luar kami,” ujar Suhardi pada wartawan, Senin (13/10).
Klarifikasi ini menjadi penting, mengingat citra ratusan grup Kecimol resmi terancam akibat ulah segelintir pihak.
AK NTB, yang menaungi 200 grup Kecimol, telah lama menerapkan aturan internal yang ketat untuk menjaga nilai luhur seni jalanan ini. Aturan-aturan ini kini diangkat sebagai bukti keseriusan mereka membersihkan nama baik:
- Larangan Tarian Erotis: Poin utama yang tidak bisa ditawar. AK NTB melarang keras menampilkan joget atau tarian yang mengarah pada pornoaksi.
- Aturan Berpakaian Ketat: Penyanyi wanita dilarang mengenakan rok mini atau celana pendek saat tampil.
- Tata Tertib Jalan Raya: Penggunaan jalan raya pun diatur agar tidak keluar dari batas tengah jalan demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.
“Kami sudah klir dengan aturan ini,” tegas Suhardi.
Namun, ulah kecimol liar membuat banyak pemerintah desa mengeluarkan fatwa pelarangan yang mematikan rezeki anggota AK NTB yang patuh aturan.
Dinas Pariwisata Lombok Tengah menyambut baik upaya AK NTB, namun memberikan catatan kritis. Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul menekankan, bahwa Kecimol sebagai penggerak ekonomi kecil tidak dilarang, tetapi penampilannya perlu dikemas ulang.
“Dari sisi pariwisata, kami ingin mempertahankan nilai-nilai budaya. Nah, apakah kecimol dengan joget erotisnya adalah budaya kita? Kan bukan,” katanya.
Sungkul menyarankan agar Kecimol beralih kemasan. Bukan lagi pawai di jalan yang membuat macet parah (khususnya di jalur Sengkol-Kuta yang padat), melainkan tampil dalam bentuk sanggar atau pentas seni di atas panggung di destinasi wisata. Ini dianggap dapat meningkatkan nilai jual dan profesionalisme.
DPRD Lombok Tengah menyikapi polemik ini dengan optimisme. Ketua Komisi II Lalu Muhammad Akhyar menilai Kecimol adalah seni musik tradisional kontemporer yang siap berbenah.
Pemerintah daerah pun telah siap membuka pintu, Kecimol siap dilibatkan dalam pentas seni di destinasi wisata.
“Mau tidak mau kecimol juga bagian dari pariwisata. Tapi perlu diingat, harus juga memperhatikan norma, nilai luhur adat, dan budaya kita,” singkat Akhyar.
Ini adalah tantangan besar bagi 200 grup Kecimol anggota AK NTB yaitu meninggalkan citra "joget anco-anco" liar, mengedepankan disiplin ketat, dan merebut kembali panggung kehormatan di mata masyarakat dan turis.
Akankah ini menjadi awal bangkitnya seni Kecimol yang bermartabat?
Editor : Kimda Farida