Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Geger Lombok Tengah! Korupsi Beras Bantuan Pangan Senilai Rp126 Juta, Oknum Pejabat Desa Barabali Ditahan Kejaksaan

Lestari Dewi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:50 WIB
Inilah para tersangka diduga menyelewengkan beras bantuan pangan alokasi bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Batukliang, Lombok Tengah
Inilah para tersangka diduga menyelewengkan beras bantuan pangan alokasi bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Batukliang, Lombok Tengah

LombokPost-Babak baru penanganan kasus korupsi yang merugikan rakyat kecil! Kejaksaan Negeri Lombok Tengah secara resmi telah menahan tiga orang tersangka, berinisial LAJ, GHE, dan K.

Ketiganya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan fantastis, mencapai Rp126.937.920.

"Proses hukum pun memasuki Tahap II," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu, menandakan kasus ini siap disidangkan.

​Juri menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan berkas perkara yang diserahkan dari Polres Lombok Tengah telah dinyatakan Lengkap (P-21).

​Pelimpahan Tahap II, dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dimana Kejaksaan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Inilah para tersangka diduga menyelewengkan beras bantuan pangan alokasi bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Batukliang, Lombok Tengah
Inilah para tersangka diduga menyelewengkan beras bantuan pangan alokasi bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Batukliang, Lombok Tengah

​Adapun modus kejahatan, para tersangka diduga menyelewengkan beras bantuan pangan alokasi bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.

​Sementara barang bukti yang diamankan, antara lain, termasuk uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp22.300.000,- dan ratusan karung beras berlabel "BANTUAN PANGAN" BULOG dengan berat bersih 10 Kg, yang seharusnya tidak untuk diperjualbelikan.

"​Penahanan tiga tersangka langsung ditahan Jaksa selama 20 hari. Tersangka LAJ dan GHE ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara tersangka K ditahan di Lapas Perempuan Mataram," ucap Juri. 

​Tiga oknum ini dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Lombok Tengah #Kejaksaan #bantuan pangan #tipikor #Korupsi Beras